Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan Covid-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar

Tokopedia kini menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Keputusan itu sejalan dengan SK Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang ditandatangani pada 2 Juli 2021. Secara legal, SK itu mencantumkan tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan Covid-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar
istimewa

INILAH, Bandung - Tokopedia kini menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Keputusan itu sejalan dengan SK Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang ditandatangani pada 2 Juli 2021. Secara legal, SK itu mencantumkan tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

“Selama ini, Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran. Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan," kata Founder dan CEO Tokopedia William Tanuwijaya, Minggu (4/7/2021). 

Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.

Baca Juga : IPB University: Pandemi Covid-19, Peluang Bisnis Makanan Mengandung Probiotik

“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” ujarnya. 

Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.

Baca Juga : Herbal untuk Pasien Covid-19 Bergejala Ringan yang Perlu Diperhatikan

Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut. 

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani