Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan Covid-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar

Tokopedia kini menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan Covid-19. Keputusan itu sejalan dengan SK Menkes Nomor HK.1.7/Menkes/4826/2021 yang ditandatangani pada 2 Juli 2021. Secara legal, SK itu mencantumkan tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.

Tokopedia Tindak Tegas Penjual Obat Penanganan Covid-19 yang Pasang Harga Tidak Wajar
istimewa

“HET berlaku di apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik dan faskes seluruh Indonesia. Keputusan ini untuk memastikan masyarakat bisa membeli obat dengan harga terjangkau. Pihak yang melanggar akan ditindak tegas," kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (Doni Ramdhani)

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani