Selangkah Lagi! Perda Trantibum Linmas Diberlakukan

Usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait adanya penambahan aturan mengenai protokol kesehatan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Selangkah Lagi! Perda Trantibum Linmas Diberlakukan
Istimewa

INILAH, Bandung – Usai berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri, terkait adanya penambahan aturan mengenai protokol kesehatan pada perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2018, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).

Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat mengundang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), untuk menindaklanjuti pembahasan dalam perubahan pasal Perda tersebut, agar semakin matang dan siap diberlakukan.

Sekretaris Komisi I DPRD Jabar Sadar Muslihat mengatakan, dari hasil konsultasi sebelumnya ada beberapa poin yang harus diperbaiki. Salah satunya semula diharapkan Perda tersebut dapat berlaku untuk kota dan kabupaten, namun tidak diamini oleh Kemendagri.

“Hasil konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, ada beberapa yang harus diperbaiki. Ada yang dihilangkan dan ada juga yang ditambahkan. Namun ada yang paling krusial, ialah terkait posisi Perda yang awalnya berharap bisa hierarkis yang artinya bisa berlaku untuk kota dan kabupaten, hanya dari pihak kementerian tidak sependapat,” terangnya.

Kendati demikian, dia mengaku tidak masalah dan berharap Perda tersebut dapat segera disahkan. Apalagi lanjut Sadar, saat ini tinggal menunggu rapat pleno terakhir sebelum diberlakukan.

Perda provinsi itu bersifat koordinatif. Mudah-mudahan Perda tentang Trantibum ini sudah menjelang akhir dan tinggal pleno terakhir,” tutupnya. (Yuliantono)


Editor : Bsafaat