Selundupkan 70 Kg Ganja, Rian Dituntut 20 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Sidiq (23) hukuman 14 tahun penjara dan Rian Ardiansyah (26) hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan ganja seberat 70 kilogram. 

Selundupkan 70 Kg Ganja, Rian Dituntut 20 Tahun Penjara
Foto: Ahmad Sayuti

INILAH, Bandung - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Muhammad Sidiq (23) hukuman 14 tahun penjara dan Rian Ardiansyah (26) hukuman 20 tahun penjara. Keduanya terbukti bersalah menyelundupkan ganja seberat 70 kilogram. 

Hal itu terungkap dalam sidang penyelundupan ganja dari Aceh seberat 70 kilogram, di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Selasa (19/11/2019). 

Dalam amar tuntutannya, JPU Kejati Jabar Rika Fitrianirmala menyatakan, terdakwa Muhammad Sidiq dan Rian Ardiansyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak melakukan perbuatan melawan hukum, memiliki ganja kering yang beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang sebagaimana dakwaan primair pasal 114 ayat (1) undang-undang No 35 tahun tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal seumur hidup. 

"Menuntut terdakwa Muhammad Sidiq hukuman penjara 14 tahun dikurangi masa tahanan dan terdakwa Rian Ardiansyah 20 tahun penjara dikurangi masa tahanan," katanya dalam sidang yang dipimpin Toga Napitupulu.

Selain itu, kedua terdakwa juga dikenakan denda Rp1 miliar atau diganti masa tahanan selama satu tahun. Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa bakal mengajukan pleidoi atau pembelaan. 

Sementara untuk hal yang memberatkan, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. Yang meringankan bersikap sopan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Dalam uraiannya, JPU  menyebutkan, perbuatan terdakwa berawal saat tim BNNP Jabar menerima informasi adanya transaksi  narkotika jenis ganja di wilayah Bogor. Tim langsung melakukan penyelidikan dan mencurigai sebuah mini bus jenis inova yang diderek dari arah Jakarta menuju Bogor. 

Selanjutnya, saat tiba di wilayah Bogor mobil tersebut berhenti di salah satu toko ban. Kemudian tim dari BNNP Jabar melakukan penyergapan dan menemukan barang bukti narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam empat buah ban. 

Setelah diinterograsi, kedua terdakwa mengaku masih memiliki ganja yang disimpan dalam ban di kontrakan milik T (DPO). Setelah ditelusuri, ternyata benar ditemukan satu buah ban berisi ganja kering. 

"Semua barang bukti dan terdakwa langsung dibawa ke BNNP Jabar, barang bukti ganja yang diamankan totalnya seberat 70 kilogram," ujarnya.

Ganja yang diselundupkan para terdakwa langsung dari Aceh dengan rute Lampung melaluli jalur darat. Sesampainya di Jakarta, mobil langsung diderek menuju bogor. (Ahmad Sayuti)


Editor : Doni Ramdhani