Seluruh Anggota DPRD KBB Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU KBB

KPU KBB telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 50 anggota DPRD KBB terpilih dari delapan partai politik. 

Seluruh Anggota DPRD KBB Terpilih Serahkan LHKPN ke KPU KBB
Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman menegaskan, jika anggota DPRD KBB terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN maka pihaknya bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. (agus satia negara)

INILAHKORAN, Ngamprah - KPU KBB telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari 50 anggota DPRD KBB terpilih dari delapan partai politik. 

"Semua anggota DPRD KBB terpilih periode 2024-2029 telah menyerahkan LKHPN mereka. Kami mendapat salinan atau tembusan bukti penyerahan itu dari Sekretaris DPRD KBB,” kata Ketua KPU KBB Ripqi Ahmad Sulaeman, Jumat 2 Agustus 2024.

Ripqi menyebut, jika anggota DPRD KBB terpilih tersebut tidak melaporkan LHKPN maka pihaknya bisa tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam daftar nama yang akan dilantik. 

Menurutnya, jika laporan sudah sesuai ketentuan, maka KPK bakal memberikan tanda terima pada para anggota dewan terpilih. 

"Sebelumnya kami juga sudah mengirimkan surat edaran bagi para calon terpilih soal bagaimana mekanisme untuk melaporkan LHKPN yang dibuat oleh KPK," tuturnya.

"Kemudian untuk calon terpilih yang berstatus petahana cukup melaporkan LHKPN periodik-nya dan tidak perlu melaporkan LHKPN dengan status yang baru," ujarnya.

Ripqi menjelaskan, tanda terima pelaporan harta kekayaan merujuk pada ayat 1 bahwa LHKPN wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat dua puluh satu hari sebelum pelantikan. 

"Pelantikan masih tanggal 26 dan dari sekarang pun calon anggota dewan terpilih sudah menyampaikan LHKPN," katanya.

Kemudian, sambung Ripqi, pada ayat kedua disebutkan jika calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat 2. 

"KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," ujarnya.

Ripqi menuturkan, mengingat semua persyaratan termasuk pengisian surat LHKPN sebanyak 50 anggota dewan terpilih tinggal menunggu pelantikan pada tanggal 26 Agustus 2024. 

Pihaknya memastikan tidak ada kendala apapun terkait persyaratan tersebut. 

"Untuk calon anggota dewan terpilih di Kabupaten Bandung Barat tinggal menunggu pelantikan karena berkaitan dengan persyaratan khusus LHKPN semuanya sudah mengisi," ujarnya.

"Tinggal dilantik jadwalnya 26 Agustus sehari sebelum pendaftaran pasangan calon (Paslon) Bupati Bandung Barat," tandasnya.

Berdasarkan data dari KPK, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN tahun 2023 mencapai 92,18 persen. Dengan rincian 407.366 wajib lapor LHKPN pada tahun periodik 2023. Hal tersebut ada peningkatan sebesar 371 dari tahun sebelumnya. 

Dari sebanyak 407.366, yang sudah lapor itu sekitar 92,18 persen atau sebanyak 375.495 yang meliputi penyelenggara negara. Adapun pada tahun 2022 tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 mencapai 98,90 persen dari 371.096 penyelenggara negara wajib LHKPN.

Skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49 persen. 

Kendati demikian, data menunjukkan masih ada 6 menteri dan 3 wakil menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, pada tingkat gubernur, masih ada 4 gubernur dan 5 pj. gubernur yang belum lapor. 


Editor : Doni Ramdhani