Sempat Viral Usai Bongkar Polisi Pilah Pilih Laporan, Eks Polwan Yuni Utami Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Video yang menampilkan momen warga menangkap mantan Polwan Yuni Utami menjadi viral di media sosial pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Video yang menampilkan momen warga menangkap mantan polwan Yuni Utami menjadi viral di media sosial pada Sabtu, 27 Juli 2024.
Yuni Utami ditangkap oleh sejumlah warga di kamar kosnya di Kartasura, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada malam Jumat, 26 Juli 2024. Warga mengatakan bahwa mantan polisi yang sering terkenal di TikTok itu sering kali berteriak tanpa tujuan dari dalam kamar kosnya, menyebabkan kekhawatiran di kalangan mereka.
Informasi ini tersebar melalui video yang diunggah di akun Instagram @info_kartasura pada Sabtu pagi.
“Baru aja dapat informasi kalau eks polwan atas nama Yuni buat resah lagi di wilayah Kartasura. Warga sudah kumpul di lokasi karena memang sangat meresahkan,” ucap perekam video.
Usai pemilik akun TikTok @mantanpolwan2 itu dibawa warga ke rumah sakit jiwa Daerah (RSJD) dr. Arif Zainuddin Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Di video tersebut terlihat tangan Yuni diborgol warga saat turun dari mobil. Ia juga tampak geram dengan warga dan tidak mau disentuh.
“Untuk eks polwan yang sering buat resah di wilayah Kartasura sekarang dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Solo sama warga,” ucap perekam video lagi.
Sebelumnya, Yuni Utami yang merupakan eks Polwan sempat viral di media sosial setelah membongkar dugaan praktik bahwa polisi pilah pilih laporan dari masyarakat.
“Apa kamu masih percaya polisi, balas pakai VT,” tulis akun yang bertanya kepada wanita tersebut. Ia pun kemudian mengatakam hanya ingin memberikan rahasia terkait kinerja polisi di belakang.
Dalam video tersebut, menurutnya, laporan yang masuk ke bagian satuan Reskrim akan dipilah-pilih. “Satu rahasia yang gua mau bocorkan ke kalian semua, dulu pada saat gua masih jadi polwan,” kata wanita tersebut dikutip pada 11 Juli 2024.
Editor : Firda Rachmawati

