Sengketa Lahan Pemakaman China Cirebon, F-PDIP Turun Jadi Penengah

Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon mengecek lokasi lahan sengketa antara Pemdes Desa Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang

Sengketa Lahan Pemakaman China Cirebon, F-PDIP Turun Jadi Penengah
Belasan anggota Fraksi DPRD Kabupaten Cirebon menengahi saat kedua belah pihak yang terlibat sengketa lahan pemakaman China memperlihatkan dokumen kepemilikan lahan seluas 7,6 hektare. (Maman Suharman)

INILAHKORAN.ID –  Fraksi DPRD Kabupaten Cirebin terjun langsung ke lapangan utnuk menegahi persoalan sengketa lahan di kompleks pemakaman etnis Tionghoa di Desa Serang, Kecamatan Klangenan. 

Sengketa di lahan seluas 7,6 hektare itu melibatkan antara Pemerintah Desa Serang dan Yayasan Dharma Rakita Jamblang

Rombongan fraksi dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia bersama Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari audiensi sebelumnya terkait sengketa lahan yang belum menghasilkan kesepakatan.

 Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Sophi Zulfia, mengatakan pihaknya berupaya mengambil peran sebagai penengah agar konflik tidak berkepanjangan. Menurutnya, pengecekan lapangan penting untuk mencocokkan data luasan, batas wilayah, serta status lahan yang disengketakan.

"Hasil sementara menunjukkan area yang dipersoalkan meliputi kompleks pemakaman dan lapangan desa dengan luas sekitar 7,6 hektare," ungkap Sophi, Senin 9 Februari 2026.

Sophi mengaku, pihaknya menggandeng Bagian Hukum serta DPKPP untuk menelusuri dokumen pendukung, termasuk Peraturan Desa tahun 2007 yang hingga kini masih dicari keberadaannya.

Di sisi lain, Kuwu Desa Serang, Risdianto, menyatakan pemerintah desa telah berulang kali melakukan mediasi sejak konflik mencuat, namun belum menemukan titik temu dengan pihak yayasan.

Dia menyebutkan, lahan tersebut tercatat sebagai Tanah Kas Desa di sejumlah instansi, mulai dari DPMD hingga BPN. Namun, status aset desa membuat pemerintah desa keberatan apabila lahan harus dibagi.

"Justru langkah ini berpotensi memunculkan persoalan hukum di kemudian hari," akunya.

Dia juga membantah anggapan adanya pembongkaran makam. Sedangkan hilangnya sejumlah nisan lebih disebabkan kondisi lama dan terbengkalai. Sedangkan polemik semakin kompleks setelah muncul sorotan terhadap klaim yayasan yang disebut hanya bertumpu pada dokumen IPEDA dan fatwa bupati terdahulu.

"Pemdes juga menyinggung adanya pungutan biaya pemakaman yang nilainya mencapai jutaan rupiah per liang. Hal ini dinilai perlu ditertibkan agar aset desa tidak disalahgunakan," ujarnya.

Sementara itu, Ono Surono mengingatkan persoalan ini tidak bisa dilepaskan dari nilai historis kawasan Klenteng Jamblang yang diperkirakan berdiri sejak abad ke-15. Dia meminta, penyelesaian sengketa harus melihat bukan hanya aspek administratif, tetapi juga jejak sejarah yang melekat pada kawasan tersebut.

"Nanti mediasi lanjutan akan melibatkan Pemkab Cirebon. Semua pihak berharap pertemuan berikutnya mampu membuka jalan tengah, agar sengketa lahan bisa segera dituntaskan. 


 


Editor : Ahmad Sayuti