Harta Dirampas, Keluarga Bintang Justru Dipidanakan

Konflik warisan keluarga pengusaha di Pekalongan berubah menjadi drama hukum berlapis, yang menyeret Bintang Karinah Asi dan anak-anaknya ke pusaran perkara

Harta Dirampas, Keluarga Bintang Justru Dipidanakan
Konflik warisan keluarga pengusaha di Pekalongan berubah menjadi drama hukum berlapis, yang menyeret Bintang Karinah Asi dan anak-anaknya ke pusaran perkara pidana dan perdata.

INILAHKORAN.ID - Konflik warisan keluarga pengusaha di Pekalongan berubah menjadi drama hukum berlapis, yang menyeret Bintang Karinah Asi dan anak-anaknya ke pusaran perkara pidana dan perdata. Sejak 2023 hingga 2026, keluarga ini mengaku menghadapi ketidakadilan hukum yang dinilai sistematis.

Kuasa hukum Bintang, Theo Sibarani mengungkapkan, persoalan bermula setelah wafatnya Mangasi Holbung Batara Sihombing (MHB) pada November 2019. Sejak itu, sebagian besar aset keluarga disebut beralih penguasaan ke adik-adik almarhum, tanpa persetujuan ahli waris utama.

“Adapun harta-harta tersebut dikuasai oleh adik-adik Alm MHB tanpa persetujuan dari Ibu Bintang dan keluarga. Yakni, meliputi kepemilikan saham di sejumlah perusahaan, tanah-tanah, serta berbagai aset bergerak lainnya,” ujar Theo dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, langkah hukum yang ditempuh justru berbalik menghantam keluarga. Bintang kini harus menjalani hukuman penjara tiga bulan atas perkara pencemaran nama baik. Sementara itu, putranya, Palito Tigor Pature Sihombing, berstatus tersangka dalam dua kasus dugaan pengaduan palsu.

Tak hanya itu, Bintang bersama seluruh anaknya juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dana hingga Rp90 miliar, meski mereka mengaku tidak pernah mengetahui maupun menguasai aliran dana tersebut.

Theo menilai, ada kejanggalan serius dalam penanganan perkara. Sejumlah laporan yang diajukan keluarga terkait dugaan penguasaan aset justru dihentikan penyelidikannya. Sebaliknya, pihak keluarga malah dijerat pidana.

Kasus yang menjerat Bintang, berawal dari surat internal pemberhentian sementara direktur perusahaan yang ia kirimkan kepada komisaris. Surat itu tidak dipublikasikan, namun tetap berujung pada vonis pidana.

“Namun PS justru melaporkan Ibu Bintang ke kepolisian dan kemudian pengadilan menyatakan Ibu Bintang bersalah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana Pasal 310 ayat (2) KUHP Lama,” kata Theo.

Putusan tersebut dinilai melukai rasa keadilan keluarga. Palito menyebut, langkah ibunya semata-mata untuk menuntut transparansi perusahaan yang tak pernah menggelar RUPS maupun menyampaikan laporan keuangan.

“Seharusnya majelis hakim pada perkara tersebut dapat melihat fakta-fakta untuk mengetahui niat dari pada Bintang dan dari niat tersebut, tergambar jelas Bintang hanya ingin menggunakan haknya untuk mengganti direktur dan komisaris, agar tidak dikuasai oleh orang-orang yang tidak memiliki kemampuan. Putusan ini sangat menyakiti hati kami sebagai pencari keadilan dimana seorang korban justru dikriminalisasi oleh pelaku penzoliman,” paparnya.

Persoalan lain muncul dari 24 akta kuasa jual tanah, yang dinilai merugikan keluarga. Palito melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen, namun laporan tersebut dihentikan. Tak lama, ia justru dilaporkan balik dan dijerat Pasal 317 KUHP.

“Kalau seperti ini tidak ada orang yang mau melapor ke polisi, takut nanti dipenjara dengan pasal 317 KUHP,” kata kuasa hukum Palito, Osward F Lawalata.

Menurutnya, laporan yang dibuat kliennya telah melalui kajian hukum dan didasarkan pada dugaan kuat adanya klausul kuasa mutlak yang berpotensi merampas hak atas tanah.

Palito juga dilaporkan atas dugaan penggelapan dana perusahaan yang ia pimpin. Padahal, menurut kuasa hukum, penggunaan dana dilakukan untuk operasional perusahaan, bahkan dengan tambahan dana pribadi.

“Seharusnya sesuai hukum, segala pertanggungjawabannya pun harus sesuai dengan mekanisme uu perseroan terbatas yaitu kepada direktur kemudian dibawa ke rups bukan dibawa langsung ke Polisi,” tegas Osward.

Ia menambahkan, laporan tersebut bahkan tidak didukung audit independen, sehingga dinilai prematur dan sarat kepentingan.

Kasus lain yang menyita perhatian adalah tuduhan penggelapan Rp90 miliar terhadap Bintang dan anak-anaknya. Dana tersebut disebut berasal dari transfer internal sebelum almarhum meninggal, namun selama ini dikelola pihak lain.

“Bagaimana mungkin ahli waris mendapat warisan uang dari ayahnya kemudian tiba-tiba muncul cerita warisan tersebut bukan milik ayahnya tetapi milik orang lain tanpa ditunjukkan adanya perjanjian pinjam nama,” ujar Osward.

Di ranah perdata, sengketa antarperusahaan keluarga juga memicu kontroversi. Gugatan utang Rp24 miliar antara dua perusahaan yang sama-sama dimiliki almarhum dinilai janggal, terlebih tagihan baru muncul setelah bertahun-tahun.

Upaya Bintang untuk membuka transparansi melalui RUPS Luar Biasa juga kandas. Pengadilan Negeri Pekalongan menolak permohonan tersebut dengan alasan tidak adanya bukti setoran modal.

Theo menilai pertimbangan itu keliru karena kepemilikan saham diperoleh melalui warisan, bukan penyetoran langsung.

“Penetapan Pengadilan yang demikian dapat menjadi preseden buruk bagi kepastian hukum di Indonesia,” ujarnya.

Kuasa hukum menilai rangkaian perkara yang menjerat keluarga Bintang menunjukkan pola tekanan hukum yang terstruktur. Mereka mendesak aparat penegak hukum bersikap netral dan menghentikan perkara yang tidak memiliki dasar kuat.

“Kami berharap keadilan masih bisa ditegakkan dan hukum tidak digunakan sebagai alat untuk menekan pihak tertentu,” pungkas Theo.***


Editor : JakaPermana