Sepanjang November-Januari 2024, Panwascam Cimsel Dapat 72 LHP

Panwascam Cimahi Selatan mendapatkan sebanyak 72 laporan hasil pengawasan (LHP) yang dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024.

Sepanjang November-Januari 2024, Panwascam Cimsel Dapat 72 LHP

INILAHKORAN, Cimahi - Panwascam Cimahi Selatan mendapatkan sebanyak 72 laporan hasil pengawasan (LHP) yang dilakukan sejak 28 November 2023 hingga 26 Januari 2024.

Dari 72 LHP tersebut, ditemukan adanya salah satu peserta Pemilu Serentak 2024 yang terindikasi melakukan dugaan pelanggaran, yakni berupa pelanggaran administrasi.

"Ada satu peserta Pemilu Serentak 2024 yang terindikasi melakukan pelanggaran di Cimahi Selatan. Diduga peserta Pemilu itu membagi-bagikan sembako kepada masyarakat," kata Ketua Panwascam Cimahi Selatan, Endar Bono Suwarso, Minggu 28 Januari 2024.

Kendati demikian, terang Endar, saat Panwascam Cimahi Selatan bersama Bawaslu Kota Cimahi turun langsung untuk memastikan tidak ada satupun yang bisa memberikan barang bukti berupa sembako tersebut.

"Mungkin karena mereka tahu Panwascam bakal turun. Sehingga mereka langsung menghentikan kampanye dengan membagi-bagikan sembako tersebut," terangnya.

"Namun, apakah setelah kami pergi dugaan pelanggaran itu dilanjutkan kembali atau tidak kami tidak tahu," ucapnya.

Sebab, menurut Endar, bisa jadi mereka melanjutkan acara bagi-bagi sembako itu berdasarkan daftar hadir masyarakat.

"Sebenarnya mereka tahu bahwa membagi-bagikan sembako secara cuma-cuma atau gratis itu tidak boleh. Bahkan, ada beberapa temuan juga yang membagi-bagikan uang," tuturnya.

Seharusnya, tegas Endar, sesuai Perkap No. 6 Tahun 2012 tentang Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye di mana peserta Pemilu baik partai partai maupun anggota partai calon legislatif harus melakukan prosedur administrasi secara berjenjang sebelum melaksanakan kegiatan kampanye di wilayah.

"Namun tugas kami sebagai Panwascam dan PKD hanya menuangkan temuan tersebut ke dalam LHP dan melaporkannya ke Bawaslu Kota Cimahi untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Meski begitu, sambung Endar, jika mereka mengemasnya dengan door prize atau mengadakan acara bazar atau tebus murah sebenarnya sah-sah saja.

"Tapi kalau diberikan secara gratis. Apalagi dengan melakukan money politics maka jelas itu pelanggaran," ujarnya.

Selain itu, Endar pun tak memungkiri minimnya SDM petugas Panwascam Cimahi Selatan membuat pihaknya cukup kewalahan dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas kepemiluan yang ada di wilayahnya.

"Kalau di Panwascam Cimahi Selatan hanya tiga orang, kalaupun staf bukan tupoksinya. Kalaupun ada untuk menemani saat bertugas," paparnya.

"Itupun kita bekali dengan surat tugas. Termasuk PKD turun untuk mengawasi kampanye. Per kelurahan hanya satu dan di Cimahi Selatan hanya 5 orang," sambungnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh PKD untuk mempelajari teritorial yang ada di wilayahnya masing-masing untuk menentukan dan mempermudah posisi mereka dalam bertugas.

"Karena dari lima kelurahan indeks kerawanan pemilu (IKP) di Cimahi Selatan ada kelurahan yang cukup rentan sepanjang sejarah utama kepemiluan, yakni Kelurahan Utama, Kelurahan Cibeureum dan Kelurahan Melong," bebernya.

Di Cibeureum misalnya, ada RW yang melarang adanya aktivitas kampanye. Namun, setelah pihaknya mengedukasi tentang aturan dan adanya sanksi kurungan selama 1 tahun dan denda Rp 12 juta baru dia paham dan memberikan izin.

"Daerah kita ini unik dan ada banyak kearifan lokal. Harus ada izin dulu untuk melaksanakan kegiatan kampanye. Tapi, dalam regulasi ada batas waktu pelaksanaan kampanye dan paling lama 1 jam. Tapi mereka lebih memilih kucing-kucingan," ujarnya.

Meski begitu, pihaknya tetap melakukan upaya pencegahan dengan menjalin komunikasi dengan para peserta Pemilu secara langsung. Sebab, banyak para peserta Pemilu yang ditipu tim suksesnya.

"Timses mengatakan, ada enam tempat, satu tempat ada 150 orang, kedua 70 orang dan peserta kampanye sudah menggelontorkan uang. Namun, hanya 1 tempat dan dijadikan satu tempat dan kejadian itu tidak hanya di Cimahi Selatan saja," tandasnya.*** (agus satia negara)


Editor : Ahmad Sayuti