Serahkan Langsung Data Pendukung Kasus Kredit Macet, Bupati Indramayu Datangi Kejati Jabar

Bupati Indramayu Nina Agustina, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/2023).

Serahkan Langsung Data Pendukung Kasus Kredit Macet, Bupati Indramayu Datangi Kejati Jabar
Bupati Indramayu Nina Agustina, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/2023)./Caesar Yudistira

INILAHKORAN, Bandung - bupati indramayu Nina Agustina, mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, di Bandung, Senin, (3/4/2023).

Nina Agustina datang bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Indramayu, Aji Prasetya. 

Kedatangam mereka berdua untuk menyerahkan data pendukung baru ke penyidik Kejaksaan Tinggi, terkait kasus Kredit Macet Rp230 miliar Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja (BPR KR) Kabupaten Indramayu.

Penyerahan data pendukung baru itu sekaligus peringatan bagi debitur nakal penunggak Kredit Macet.

Kepala Kejati Jabar Ade Tajudin Sutiawarman pun menerima langsung data yang di bawa oleh Nina dan Aji.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat, Sutan Sinomba, menyampaikan ungkapan terima kasihnya atas inisiatif bupati dan Kajari Indramayu menyerahkan data pendukung.

"Terima kasih untuk ibu bupati dan pak Kajari yang telah menyerahkan data-data, data dukung kepada kami," ujar Sutan.

Sutan menjelaskan data dukung baru akan dapat membantu penyidik Kejati Jawa Barat untuk melakukan pengembangan kasus Kredit Macet BPR KR Indramayu.

Sementara itu, bupati indramayu, Nina Agustina, mengatakan, penyampaian data pendukung ke Kejati menjadi bagian dari sikap Pemkab Indramayu dalam upaya pemberantasan korupsi. Tujuan lainnya, kata Nina, untuk membantu Kejati Jawa Barat, melakukan pengembangan pada kasus yang menjadi perhatian publik ini.

"Ini juga sebagai komitmen saya sebagai Kuasa Pemilik Modal untuk menyelamatkan BPR KR agar nasabah tidak dirugikan. Konkretnya, kami mendukung setiap upaya hukum yang berproses saat ini. Tentu saja, kapan pun Kejati membutuhkan data dukung, kami siap memberikannya," tegas Nina.

Sekadar informasi, Kejati Jawa Barat telah menahan dua tersangka kasus korupsi BPR KR Indramayu. Dua tersangka itu adalah mantan Direktur Utama, S, dan seorang debitur berinisial DH. Keduanya dijerat pasal korupsi dengan catatan kerugian negara mencapai Rp30 miliar. Modusnya, yakni bersekongkol mencairkan kredit dengan prosedur tidak sesuai aturan yang berlaku. (Caesar Yudistira)***


Editor : JakaPermana