Dedi Mulyadi Sebut, Lucky Hakim Sudah Klarifikasi dan Minta Maaf Soal Liburan ke Jepang
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, Bupati Indramayu Lucky Halim telah mengklarifikasi dan meminta maaf soal liburannya ke Jepang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebut, bupati indramayu Lucky Halim telah mengklarifikasi dan meminta maaf soal liburannya ke Jepang.
Dedi mengatakan, sejatinya liburan yang dilakukan Lucky adalah hak pribadinya. Termasuk berpergian ke Jepang.
"Mengenai perjalanan Pak Lucky Hakim ke Jepang, betul bahwa itu adalah hak pribadi setiap orang boleh berlibur apalagi di hari libur dan cuti lebaran," kata Dedi dalam akun Instagram pribadinya, Senin 7 April 2025.
Hanya saja kata dia, sebagai pejabat publik ada ketentuan tersendiri sebelum berpergian atau berlibur ke luar negeri. Tidak bisa seenaknya berpergian seperti masyarakat sipil.
"Tetapi bahwa untuk gubernur, bupati, walikota, wakil gubernur, wakil bupati, wakil walikota melakukan perjalanan ke luar negeri harus mendapat izin dari Mendgri. Suratnya diajukan melalui Gubernur Jawa Barat," ucapnya.
Bila dilanggar sambung Dedi, maka akan ada sanksi yang harus diterima. Termasuk yang menanti bupati indramayu, Lucky Hakim.
"Jadi memang ada aturannya dan kalau melanggar, sanksinya agak berat yaitu diberhentikan selama tiga bulan. Setelah itu menjabat kembali. Ketentuannya seperti itu," kata dia.
Sebab itu dia berharap, kejadian serupa tidak lagi terulang. Utamanya oleh kepala daerah di Provinsi Jawa Barat.
"Untuk itu mari kita bersama-sama saling menjaga, saling taat kepada ketentuan," harapnya.
Terlepas dari itu, Lucky kata dia telah menghubungi untuk meminta maaf dan mengklarifikasi kepergiannya ke Jepang selama libur Lebaran kemarin.
"Dia menyampaikan permintaan maaf karena tidak mengajukan izin terlebih dahulu berpergian ke Jepang dan itu dilakukan memenuhi keinginan anak-anaknya," terangnya.
"Saya pikir, Pak Lucky Hakim punya hak berpergian ke luar negeri. Tapi memang ada aturannya," imbuhnya.
Sebelumnya Dedi memberikan teguran, karena berpergian tanpa izin melanggar perundang-undangan, dimana ancamannya pemberhentian selama tiga bulan.
Perjalanan ke Jepang itu diunggah Lucky melalui akun media sosial Instagram pribadinya, pada Minggu 6 April 2025. Dia tengah berjalan-jalan ke Negeri Sakura tersebut dan terlihat mengunjungi beberapa titik wisata. Dalam unggahannya, dirinya juga menandai salah satu agen wisata.
Namun, seluruh perjalanannya itu dilakukan tanpa adanya izin. Hal ini dibenarkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia mengatakan, Politisi Partai Nasdem itu melakukan perjalanan tanpa adanya perizinan termasuk ke Pemprov Jabar.
"Gak ada (izin), pemberitahuan ke saya juga gak ada Lucky Hakim ke saya WhatsApp (WA), ke Jepang gak ada. Malah beberapa kali saya WA gak direspon. Saya kan suka memberitahu kegiatan, ada ini, itu gak direspon. Pas buka WA ternyata di Jepang," ujar Dedi saat dihubungi Minggu, 6 April 2025 lalu.
Dedi mengatakan, bupati dan wali kota seharusnya dalam mementum Lebaran ini bisa berada di daerahnya untuk bersilaturahmi dengan warganya, bukan justru berangkat ke luar negeri tanpa izin.
"Seharusnya pada saat bulan lebaran ini pejabat ada di tempat, silahturahmi kita kan dengan warga kita bukan luar negeri," ucapnya.
Selain itu, pada masa setelah Lebaran ini warga juga tengah banyak melakukan perjalanan arus balik. Dedi menegaskan, kepala daerah harusnya memantau arus lalu lintas dan menjaga agar tidak terjadi kecelakaan.
"Dan kemudian juga berbagai problem bisa terjadi ketika Lebaran, arus macet kemudian berbagai peristiwa sering terjadi situasi juga makanya harus standby. Apalagi ke luar negeri tanpa izin," kata dia.
Dedi menilai, perbuatan Lucky Hakim ini berpotensi melanggar Undang-undang si mana di dalamnya ada ancaman pemberhentian selama kurang lebih tiga bulan lamanya. Meski begitu, dia akan melaporkan terlebih dahulu peristiwa ini ke Kemendagri.
"Saya sampaikan ke Kemendagri. Ada di undang-undangnya itu, di lihat di undang-undang diberhentikan selama tiga bulan, ada di situ," tandasnya. (Yuliantono)
Editor : Ahmad Sayuti


