Serupa dengan Putusan Ade Barkah, Siti Aisyah pun Divonis 2 Tahun

Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah alias Yeyen dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Serupa dengan Putusan Ade Barkah, Siti Aisyah pun Divonis 2 Tahun
Sidang putusan dugaan korupsi Banprov Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 3 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Mantan anggota DPRD Jabar Siti Aisyah alias Yeyen dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dugaan korupsi Banprov Jabar ke Kabupaten Indramayu di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 3 November 2021.

Dalam putusannya ketua majelis Surachmat menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berlanjut sebagaimana pasal 11 UU Tipikor dalam dakwaan alternatif ketiga.

Baca Juga: Putusan Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," katanya.

Selain itu, terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta atau diganti kurungan penjara selama 4 bulan. Yeyen juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun.

Sebelumnya, Siti Aisyah dituntut hukuman penjara selama 4 tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan 6 bulan.

Baca Juga: Aneh...Ade Barkah Benarkan Keterangan Demul, Tapi Siti Aisyah Sebut Dedi Bohong!

Atas putusan majelis, tim jaksa KPK mengaku akan terlebih dulu melaporkan hasil persidangan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Terlebih ada waktu 7 hari untuk memberikan keputusan, apakah akan menerima atau banding.

"Memang putusannya beda pasal dengan apa yang dituntut kami, dan hukumnya lebih ringan. Tentunya kami hormati putusan majelis, kami akan laporkan dulu ke pimpinan," ujarnya.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran