Putusan Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Hanya Divonis 2 Tahun Penjara

Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan.

Putusan Kasus Dugaan Korupsi Banprov Jabar, Ade Barkah Hanya Divonis 2 Tahun Penjara
Sidang putusan dugaan korupsi Banprov Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 3 November 2021.

INILAHKORAN, Bandung - Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan 3 bulan. Vonis lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Hal itu terungkap dalam sidang putusan dugaan korupsi Banprov Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Rabu 3 November 2021.

Sebelumnya JPU KPK menuntut Ade Barkah Surahman dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Surachmat menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama dan berkelanjutan.

"Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, denda Rp100 juta, subsider kurungan tiga bulan," katanya.

Baca Juga: Hakim Belum Siap, Putusan Ade Barkah Ditunda

Selain itu, terhadap terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp750 juta, sebulan setelah adanya ketetapan hukum. Jika tidak mempunyai uang, maka harta diganti harta bendanya atau diganti kurungan penjara selama enam bulan.

Selain itu kepada terdakwa juga diberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik dipilih selama dua tahun.

Sebelummya, JPU KPK Feby Dwiyosopendi mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Siti Aisyah Tuti Handayani dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut.

"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," katanya.

Baca Juga: Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara

Feby menyebutkan sejumlah uang tersebut diberikan oleh pengusaha asal Indramayu Carsa Es (sudah divonis) untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov Jabar guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Padahal, terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jabar seharusnya bisa menduga jika hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.

Yakni, agar terdakwa bersama Abdul Rozak Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Baca Juga: Aneh...Ade Barkah Benarkan Keterangan Demul, Tapi Siti Aisyah Sebut Dedi Bohong!

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozak Muslim pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah Tuti Handayani menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran