Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara

Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Ade Barkah Dituntut 5 Tahun Penjara

INILAHKORAN, Bandung - Mantan pimpinan DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dituntut hukuman penjara selama 5 tahun, denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan dugaan korupsi Banprov Jabar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kamis 14 Oktober 2021.

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK Feby Dwiyandospendi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupai sebagaimana diatur dalam pasal 12 huruf a UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

"Memohon majelis yang menangani perkara terdakwa agar menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun, denda Rp300 juta, subsider kurungan enam bulan," katanya.

Baca Juga: Aneh...Ade Barkah Benarkan Keterangan Demul, Tapi Siti Aisyah Sebut Dedi Bohong!

Dalam tuntutannya juga JPU KPK memberikan hukuman tambahan kepada Ade Barkah untuk membayar uang pengganti sebesar Rp750 juta atau diganti kurungan penjara selama satu tahun.

"Juga pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun," ujarnya.

Selain Ade Barkah, JPU KPK juga menuntut Siti Aisyah alias Yeyen hukuman penjara selama 4 tahun fan 6 bulan, denda Rp200 juta, subsider kurungan selama 6 bulan.

Tak hanya itu, seperti Ade Barkah, Siti Aisyah juga dikenakan uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan uang yang telah disetor ke rekening KPK sebesar Rp550 juta, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan Rp600 juta.

Baca Juga: Selain Ancam Bikin DPRD Jabar Kisruh, Ade Barkah Juga Teror Bappeda via Flasdisk, Isinya Usulan Proyek

Atas tuntutan tersebut kedua terdakwa dan kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan.

Dalam uraiannya JPU KPK Feby Dwiyosopendi mengatakan terdakwa bersama-sama dengan Siti Aisyan dan Abdul Rozak Muslim melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang perbuatan berlanjut.

"Yakni menerima hadiah atau janji yaitu beberapa kali menerima pemberian uang yang totalnya sejumlah Rp750 juta," katanya.

Feby menyebutkan sejumlah uang tersebut diberikan oleh pengusaha asal Indramayu Carsa Es (sudah divonis) untuk kepentingan mendapatkan dana Banprov guna proyek di Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017 sampai 2019.

Baca Juga: Ini Dia Empat Saksi yang akan Buka-bukaan di Sidang Ade Barkah Hari Ini

Padahal terdakwa sebagai pimpinan DPRD Jabar seharusnya bisa menduga jika hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya. Yakni agar terdakwa bersama Abdul Rozaq Muslim dan Siti Aisyah Tuti Handayani mengurus proses penganggaran proyek-proyek di lingkungan Pemkab Indramayu yang didanai dari bantuan keuangan provinsi tahun anggaran 2017 sampai dengan 2019.

Pemberian duit terhadap Ade Barkah oleh Carsa ES dilakukan melalui dua tahap. Untuk tahap pertama, Ade Barkah menerima uang dari Carsa ES melalui sebesar Rp250 juta.

Uang tersebut bermula dari permintaan Ade Barkah ke Abdul Rozaq Muslim pada 15 Februari 2019. Uang diberikan langsung Carsa ES di kediaman Ade Barkah di Cianjur.

Baca Juga: Ade Barkah Ancam Bikin Kisruh DPRD Jabar Andai Usulannya Tak Diakomodir

Pemberian uang yang kedua dilakukan pada 28 Mei 2019. Saat itu Carsa ES menyerahkan uang Rp500 juta kepada Ade Barkah di kediamannya di Bandung. Sementara itu Siti Aisyah menerima uang dengan total Rp1,1 miliar di Carsa ES.

Atas perbuatannya Ade Barkah dan Siti Aisyah dijerat pasal 12 huruf a sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf b sebagaimana dakwaan kedua dan Pasal 11 sebagaimana dakwaan ketiga dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.***(ahmad sayuti)


Editor : inilahkoran