Setelah Dijatuhi Hukuman Penjara 3 Tahun 6 Bulan, Taeil Mantan NCT kini Ajukan Banding
Taeil mantan member NCT kini ajukan banding setelah diputuskan hukum penjara 3 tahun 6 bulan oleh pengadilan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Persidangan terkait kasus Pelecehan seksual yang melibatkan Taeil Mantan Member NCT nampaknya belum usai.
Pada hari Rabu, 16 Juli 2025, media Star Today melaporkan bahwa jaksa penuntut dan dua orang yang didakwa bersama Mantan Member NCT, Taeil, telah mengajukan Banding ke pengadilan.
Namun sampai artikel ini dibuat, Banding yang diajukan Taeil eks NCT ini belum dikonfirmasi.
Sebelumnya, pada 10 Juli, Taeil dijatuhi Hukuman tiga tahun enam bulan Penjara dalam persidangan pertamanya.
Pengadilan juga meminta mereka menyelesaikan program rehabilitasi kekerasan seksual selama 40 jam.
Namun, netizen justru merasa terkejut dengan Hukuman Penjara yang dijatuhkan kepadanya dan menganggap Hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kejahatan yang telah dilakukannya.
Sebelumnya, jaksa menuntut tujuh tahun Penjara dan sepuluh tahun pembatasan pekerjaan bagi para terdakwa, termasuk Taeil, sebelum persidangan pertama.
Dalam pernyataan terakhirnya sebelum vonis dijatuhkan, Taeil menyatakan, "Saya sangat menyesali luka yang saya timbulkan kepada korban dan meminta maaf kepada semua pihak yang kecewa atas kejadian ini."
"Jika Anda bermurah hati, saya akan menganggap ini kesempatan terakhir saya dalam hidup dan berusaha sebaik mungkin untuk berkontribusi bagi masyarakat," tutur Taeil.***
Editor : Irma Nurfajri


