Setelah PDI, Nasdem, dan PPP, Kini Gerindra Sepakat Tunda Amandemen UUD 1945

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sugiono menegaskan fraksinya sepakat untuk menunda amendemen UUD 1945.

Setelah PDI, Nasdem, dan PPP, Kini Gerindra Sepakat Tunda Amandemen UUD 1945
Setelah PDI, Nasdem, dan PPP, Kini Gerindra Sepakat Tunda Amandemen UUD 1945

INILAHKORAN, Bandung – Ketua Fraksi Partai Gerindra, Sugiono menegaskan fraksinya sepakat untuk menunda amendemen UUD 1945.

Keputusan ini diambil, ungkap Sugiono karena sepakat dengan dengan pandangan fraksi-fraksi lain yang memutuskan untuk tidak melaksanakan amendemen UUD 1945.

"Fraksi Gerindra MPR RI juga sepakat dengan pendapat dan pandangan fraksi-fraksi lain untuk tidak melakukan amendemen," ucap Sugiono dikutip dari Antara, Selasa, 22 Maret 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Wish You Were Here – Neck Deep

Laangkah inni diambil Fraksi Gerindra lantaran situasi saat ini yaitu isu amendemen UUD 1945 menjadi makin sensitif dengan adanya wacana penundaan Pemilu 2024.

Ia mengatakan bahwa F-Gerindra belum pernah membicarakan terkait dengan perubahan UUD 1945 secara formal di MPR.

Menurut dia, memang benar Badan Pengkajian (BP) MPR telah melakukan pengkajian terhadap Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) untuk dimasukkan ke dalam UUD 1945.

Baca Juga: Dipanggil Penyidik KPK, Ketua DPRD DKI Jakarta Siap Beri Keterangan Terkait Dugaan Korupsi Ajang Formula E

"Dari awal pembahasannya pun disepakati bahwa jika pun dilaksanakan amendemen maka harus dipastikan bahwa hanya PPHN yang akan dimasukkan,” tutur Sugiono.

“Namun, belum dibahas kapan tepatnya pelaksanaan amendemen tersebut akan dilaksanakan," imbuhnya.

Melihat situasi saat ini ketika isu amendemen UUD makin sensitif dengan wacana penundaan Pemilu 2024, F-Gerindra sepakat untuk tidak melakukan amendemen.

Baca Juga: Unik, Kafe Asia-Prancis Sajikan Rujak Serut hingga Croissant

Sebelumnya, tiga fraksi telah menyatakan mencabut dukungan terhadap amendemen UUD 1945. Fraksi-fraksi tersebut di antaranya, Fraksi PDIP, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PPP.***


Editor : inilahkoran