Siap-siap, Bambang Bakal Bongkar Aliran Korupsi Dana BOS di Kemenag Jabar
Agus Kosasih terdakwa dugaan korupsi dana BOS madrasah di Kemenag Jabar akan membongkar aliran dana yang diterima pejabat Kemenag Jabar
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung – Kuasa hukum Agus Kosasih, Bambang Lesmana mengaku akan membongkar aliran korupsi dana BOS madrasah di Kemenag Jabar.
Hal itu Bambang ungkapkan usai sidang dakwaan dugaan korupsi dana BOS madrasah di Kemenag Jabar, di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin 9 Mei 2022.
Adapun terdakwa dalam kasus ini, yakni Agus Kosasih. Agus sendiri merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Kemenag Jabar. Dida didakwa melakukan korupsi dan merugikan negara Rp7,6 miliar.
Baca Juga: Korupsi Dana BOS dan Rugikan Negara Rp7,6 Miliar, Pejabat Kemenag Jabar Terancam 20 Tahun Penjara
Usai persidangan, Bambang Lesmana mengatakan kliennya tersebut dalam perkara ini hanya melanjutkan apa yang sudah berjalan sebelumnya di Kemenag Kanwil Jabar.
"Intinya dia tidak mengarahkan untuk menunjuk suatu perusahaan itu, karena dia melanjutkan ketua KMMI, karena meninggal dan dilanjutkan oleh dia. Jadi sudah ada pengusaha itu yang ditunjuk itu dulu dari Kemenag Kanwil, beliau hanya melanjutkan," kata Bambang.
Bambang mengatakan, dengan jalannya persidangan ini, bakalan terungkap pihak-pihak mana saja yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemenag Kanwil Jabar.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah di Kemenag Jabar, Tersangka Lain Segera Terungkap?
"Ini seakan mengungkap seluas-luasnya, terang benderang. Pihak-pihak mana saja yang calon tersangka dan terlibat dalam perkara ini. Kan uang ini. Mengalir kemana saja, dan siapa saja yang gunakan,” ujarnya.
“Sesuai dengan dakwaan, digunakan oleh KMMI oleh kabupaten kota Rp6 miliar, digunakan oleh bendahara dan sekretaris KMMI Provinsi Rp1 miliar dua ratus, Agus hanya menggunakan 260 juta itu yang ada di dakwaan. Nah sisanya itu banyak kami ingin mengungkap seluas-luasnya, siapa saja yang terlibat ini," tegas Bambang.
Dengan begitu, Bambang, tidak menampik jika nantinya bakal ada tersangka baru dalam perkara korupsi di Kemenag Kanwil Jabar ini.
Baca Juga: Habis Lebaran, Rahmat Effendi Dibawa ke Bandung, Jalani Sidang di Pengadilan Tipikor
"Tidak menutup kemungkinan setelah analisa dari BAP, dari pemeriksaan kemarin, saya kan mendampingi dari pemeriksaan banyak loh calon-calon tersangka yang lain. Biasanya korupsi tidak dilakukan sendiri. Nanti dalam pembuktian kan pak Agus bercerita kemana saja uangnya, oleh siapa saja dan termasuk dari kanwil meluas melebarnya, termasuk dari pengurus KMMI Kabupaten kota dan provinsi itu kan ada situ (di dakwaan) jelas oleh KMMI kabupaten kota 6 miliyar,” katanya.
“Jadi Rp7 miliar itu bukan hanya pak Agus, kan dijelaskan dalam dakwaan. Dijelaskan juga tadi oleh pak jaksa tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain dari hasil pemeriksaan sidang," ungkapnya. (Cesar Yudistira)
Editor : inilahkoran

