Korupsi Dana BOS dan Rugikan Negara Rp7,6 Miliar, Pejabat Kemenag Jabar Terancam 20 Tahun Penjara

Agus Kosasih terancam 20 tahun penjara setelah didakwa melakukan korupsi dana BOS pengadaan soal ujian madrasah di Kemenag Jabar

Korupsi Dana BOS dan Rugikan Negara Rp7,6 Miliar, Pejabat Kemenag Jabar Terancam 20 Tahun Penjara
Sidang dakwan pejabat Kemenag Jabar Agus Kosasih terkait dugaan koruipsi dana BOS pengadaan soal ujian madrasah dengan kerugian Rp7,6 miliar.

 

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung, menggelar sidang perdana kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah, dengan terdakwa Agus Kosasih pejabat Kemenag Jabar, pada Senin 9 Mei 2022.

Agus Kosasih sendiri, melakukan tindak korupsi, saat ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Provinsi Jawa Barat pada 2017 dan 2018, di Kemenag Jabar dengan kerugian negara mencapai Rp7,6 miliar.

Agus Kosasih didakwa mengarahkan pengadaan soal ujian madrasah di Kemenag Jabar ke salah satu perusahaan demi mendapatkan cash back atau CSR.

Baca Juga: Update Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah di Kemenag Jabar, Tersangka Lain Segera Terungkap?

"Bahwa terdakwa Agus Kosasih menggunakan kesempatannya karena kedudukan selaku ketua KKMI Jawa Barat telah mengarahkan pengadaan soal ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT), penilaian akhir semester (PAS), try out (TO) , Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) untuk dilaksanakan oleh Martin Prawira selaku Direktur CV Mitra Cemerlang Abadi sehingga tidak dilaksanakan oleh para kepala Madrasah," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Arnold Siahaan saat membacakan dakwaan.

Perbuatan Agus tersebut dinilai JPU bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) penggunaan dana BOS yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag RI. Berdasarkan juknis, yang berhak menggunakan dan membelanjakan dana BOS ialah kepala madrasah di masing-masing lingkungan Kemenag Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat.

Akan tetapi dalam praktiknya, Agus justru mengarahkan para KKMI di kabupaten dan kota se-Jabar untuk menggunakan CV Mitra Cemerlang Abadi untuk pengadaan soal ujian tersebut. Dalam perjalanannya, Agus melakukan rapat dengan para ketua KKMI Kabupaten dan Kota se-Jabar terkait penunjukkan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Kejati Jabar Terus Dalami Korupsi Dana Bos Kemenag Jabar

"Dalam rapat tersebut terdakwa menentukan nilai harga untuk pengadaan soal-soal ujian yang disampaikan ke ketua KKMI kabupaten dan kota se Jabar dengan mengatakan bahwa pihak perusahaan akan memberikan cash back atau CSR sebesar 15-20 persen dari nilai pembayaran pengadaan di masing-masing KKMI Kabupaten dan Kota," kata Arnold.

Adapun nilai yang ditawarkan oleh perusahaan tersebut yakni :

  1. Pengadaan soal PAS Rp 16 ribu per siswa
  2. Pengadaan Soal PAT Rp 16 ribu per siswa
  3. Pengadaan soal untuk try out Rp 73 ribu per siswa
  4. Pengadaan soal UN Rp 73 ribu per siswa

 

"Bahwa pemberian cash back atau CSR sebesar 15 persen sampai 20 persen yang ditentukan oleh terdakwa berasal dari dana BOS pengadaan soal ujian telah bertentangan dengan petunjuk teknis (juknis) Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI," tutur Arnold.

Baca Juga: KPK Periksa 5 Orang Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Mantan Bupati Konawe Utara

Duit cash back yang bersumber dari dana BOS tersebut memang diberikan oleh perusahaan ke 26 KKMI se-Jabar dengan total sebesar Rp 6.201.344.420.

Selain cashback yang diberikan ke KKMI di daerah, Agus juga mendapatkan cash back dari perusahaan sebesar Rp 260.774.000. Tak sampai di situ, bendahara KKMI Jabar juga mendapatkan cashback sebesar Rp 1.217.014.000.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa yang telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yaitu Martin Prawira (direktur CV Mitra Cemerlang Abadi) mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.679.132.420 sebagaimana laporan akuntan publik," kata Arnold.

Baca Juga: RESMI! Kemenag Rilis Calon Jemaah Haji 2022 yang Berhak Berangkat

Agus dianggp bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Agus juga didakwa Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) , (2) dan (3) UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

”Ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya. (Cesar Yudistira)  


Editor : inilahkoran