Update Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah di Kemenag Jabar, Tersangka Lain Segera Terungkap?

Tersangka baru kemungkinan terungkap dalam pengembangan kasus korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kemenag Jabar.

Update Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah di Kemenag Jabar, Tersangka Lain Segera Terungkap?
Update terbaru dari kasus korupsi dana BOS madrasah di Kemenag Jabar. Adakah tersangka baru?

INILAHKORAN, Bandung- Update terbaru dari kasus korupsi dana BOS madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Kanwil Jawa Barat.

Sampai saat ini, kasus korupsi dana BOS madrasah di Kemenag Jabar baru ditetapkan seorang tersangka.

Tersangka kasus korupsi dana BOS madrasah Kemenag Jabar berinisial AK. Ia menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar.

Baca Juga: Kajati Bakal Bacakan Tanggapan JPU untuk Pledoi Herry Wirawan, Sidang Lanjutan Hari Ini

Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung pada Selasa 16 Januari 2022 lalu.

Menurut Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil, pihaknya saat ini masih melakukan penghitungan kerugian negara serta juga melengkapi berkas-berkas penyidikan.

"Sekarang masih pemberkasan. Perhitungan kerugian negara (juga) masih dilakukan," kata dia, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis 27 Januari 2022.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 27 Januari 2022: Elsa Bingung Siapa Ayah Biologis Keysha, Keraguan Mama Sarah Terjawab

Dodi mengatakan, seiring dengan berjalannya penyidikan, tidak menutup kemungkinan, bakal ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi ini.

"Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi," katanya.

Untuk diketahui, dugaan korupsi di Kemenag Kanwil Jabar, diketahui perhitungan sementara, terdapat kerugian negara, yang mencapai 8 miliyar rupiah.

Adapun tersangka AK, diketahui melakukan tindak pidana korupsi, pada periode tahun ajaran 2017-2018.

AK diduga melakukan korupsi dari bantuan dana BOS, yang digunakan untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.

Baca Juga: Tak Hanya Free Zia, Park Ji Hyun 'Heart Signal' Juga Diduga Menggunakan Barang Branded Palsu

Di tahun ajaran tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.

Dalam praktiknya, para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar diarahkan oleh pengurus KKMI Kabupaten Kota dan Provinsi untuk menunjuk perusahaan tertentu guna pengadaan atau pencetakan soal ujian dengan imbalan mendapat cashback.

Baca Juga: Banyak Dilakukan Kalangan Artis, Ini Nasihat Buya Yahya Bagi yang Membekukan Sel Telur dan Sperma

Dari cashback atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420.***(cesar yudistira)


Editor : inilahkoran