Sidang Dakwaan Budiman Saleh Menunggu Penetapan Majelis
Meski sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke pengadilan, hingga kini jadwal persidangan belum keluar.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAH, Bandung- Meski sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke pengadilan, hingga kini jadwal persidangan belum keluar.
"Perangkat majelisnya belum ada. Jadi belum bisa dipastikan jadwal persidangannya," kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohamtullah, Senin (22/3/2021).
Ia mengungkapkan berkas Budiman Saleh diterima PN Bandung Kamis (18/3/2021). Selain Budiman, KPK juga melimpahkan berkas lain atasnama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata.
Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.
"Karena beliau (ketua PN) ada kegiatan di MA, jadi majelisnya belum ditunjuk," ujarnya.
Para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Dalam kasus itu, KPK juga melakukan penyidikan untuk tiga orang lainnya, yaitu Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan PT DI tahun 2007-2014 dan terakhir menjabat Direktur Produksi PT DI tahun 2014-2019 Arie Wibowo (AW), Dirut PT Abadi Sentosa Perkasa Didi Laksamana (DL), dan Dirut PT Selaras Bangun Usaha Ferry Santosa Subrata (FSS).
Dalam konstruksi disebut tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan.
Selain itu, Budiman memerintahkan Kadiv Penjualan PT DI agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
Diduga kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp202 miliar dan 8,6 juta dolar AS. Sedangkan Budiman diduga menerima aliran dana Rp686.185.000.
Editor : Bsafaat

