Sidang Dakwaan Budiman Saleh Menunggu Penetapan Majelis

Meski sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke pengadilan, hingga kini jadwal persidangan belum keluar. 

Sidang Dakwaan Budiman Saleh Menunggu Penetapan Majelis

INILAH, Bandung- Meski sudah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh ke pengadilan, hingga kini jadwal persidangan belum keluar. 

"Perangkat majelisnya belum ada. Jadi belum bisa dipastikan jadwal persidangannya," kata Panmud Tipikor PN Bandung, Yuniar Rohamtullah, Senin (22/3/2021). 

Ia mengungkapkan berkas Budiman Saleh diterima PN Bandung Kamis (18/3/2021). Selain Budiman, KPK juga melimpahkan berkas lain atasnama Didi Laksamana, Arie Wibowo, dan Ferry Santosa Subrata. 

Baca Juga : Wakaf Salman dan Tim KKN UMB Meresmikan Program 1000 Desa

Keempatnya merupakan tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia tahun 2007-2017.

"Karena beliau (ketua PN) ada kegiatan di MA, jadi majelisnya belum ditunjuk," ujarnya. 

Para terdakwa masing-masing didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : Biar Anggaran Cair, Bupati Bandung Terpilih Ingin Segera Dilantik

Diketahui, KPK telah mengumumkan Budiman sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus di PT DI tersebut pada 22 Oktober 2020.
Tersangka Budiman diduga melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Halaman :


Editor : Bsafaat