Sidang Kasus KPK Gadungan, Ahmad Jayadi Dicecar Majelis Hakim

Jika sidang sebelumnya saksi Desirwan dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman.

Sidang Kasus KPK Gadungan, Ahmad Jayadi Dicecar Majelis Hakim
Jika sidang sebelumnya saksi Desirwan dicecar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman.

INILAHKORAN, Bogor - Jika sidang sebelumnya saksi Desirwan dicecar majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong dan kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman.

Hari ini mereka mencecar saksi Ahmad Jayadi yang menjabat sebagai Kasi Rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan, Kabupaten Bogor.

Hal itu karena keterangan Ahmad Jayadi, berbeda dengan keterangan atasannya Warman (Kabid Sarana Prasarana) maupun keterangan rekan kerjanya Yanto Pradibta (Kasi Pembangunan SD).

Dalam persidangan, Warman dan Yanto Pradibta mengaku masing - masing patungan uang sebesar Rp 175 juta dan Rp 100 juta, sementara Ahmad Jayadi patungan sebesar Rp 25 juta.

Tetapi, dalam keterangamnya yang sebelumnya ia disumpah dengan Kitab Alquran, Ahmad Jayadi mengaku duit sebesar Rp 25 juta itu dipinjam oleh Yanto.

"Saya taunya Yanto meminja. uang sebesar Rp 25 juta, dan tidak tau kalau uang itu untuk terdakwa Yusuf Sulaeman yang dikemudian hari merupakan pegawai KPK Gadungan," kata Ahmad Jayadi kepada wartawan, Rabu, 12 Desember 2024.

Sementara senada dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong, kuasa hukum terdakwa Yusuf Sulaeman yaitu Tamba Musta Harianja  menyangsikan Ahmad Jayadi tidak patungan, apalagi sebelumnya ia disebut oleh dua orang saksi lainnya juga patungan sebesar Rp 50 juta untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Yusuf Sulaeman pada Tahun 2023.


"Kita menyangsikan bahwa saksi Ahmad Jayadi tidak mengetahui perkara ini, apalagi majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong juga tadi menyebut bahwa uang sebesar Rp 75 juta itu tidak sedikit, hingga harusnya dipertanyakan apa keperluan pihak yang meminjam, dalam hal ini Yanto Pradibta," ucap Tamba Musta Harianja.


Ia menambahkan keterangan saksi Ahmad Jayadi yang tidak mengetahui adanya aduan masyarakat tentang proyek e - Katalog Rp 300 miliar baik itu pengadaan laptop maupun mebeler di Dinas Pendidikan ke KPK - Ri juga diragukan.


"Masa ia tidak tau, kan ramai dipemberitaan dan ada juga demo di KPK - RI tentang proyek e - Katalog Rp 300 miliar baik itu pengadaan laptop maupun mebeler di Dinas Pendidikan," tambahnya.


Informasi yang dhimpun Inilah Koran, Yusuf Sulaeman, diketahui berhasil memers pejabat Pemkab Bogor hingga sebesar Rp 700 juta, di Buulan Januari 2023 korban menyerahkan uang Rp 300 juta di Kantor Dinas Pendidikan, lalu di Bulan April 2023 dan April 2024 masing-masing tersangka Yusup Sulaeman mendapatkan uang dari korban sebanyak Rp 50 juta dari Dinas Pendidikan dan Rp  50 juta dari DPUPR alasan THR dan  Rp 300 juta di Cibinong atau Kantor DPUPR dan Rest Area Gunung Putri Jalan Tol Jagorawi.


Editor : JakaPermana