Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Sudah Sesuai Keinginan Keluarga Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi nsalah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias brigadir J selama 20 tahun penjara.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Putri Candrawathi salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J selama 20 tahun penjara.
Putri dinilai majelis hakim secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan tersangka utama Ferdy Sambo yang sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim.
Hukuman 20 tahun penjara itu lebih tinggi ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjatuhkan hukuman penjara terhadap Putri Candrawathi selama 8 tahun penjara.
Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).
Ternyata, vonis 20 tahun penjara itu sesuai dengan keinginan keluarga Brigadir J
"Harapan keluarga untuk vonis terdakwa Putri Candrawati agar divonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita)," kata kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak beberapa waktu lalu.
Dia menyebut kalau Putri sudah seharusnya divonis lebih tinggi dari tuntutan JPU.
Alasannya, istri Sambo itu dinilai sebagai pemicu peristiwa pembunuhan ke Brigadir J.
"PC (Putri Candrawathi) berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum adalah sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat (mens rea) pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa padahal tidak diperkosa sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yosua," papar dia.
Sebelumnya Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara.
Selain Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, hakim juga telah menjadwalkan sidang vonis terhadap dua terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal pada Selasa (14/2).
Keduanya dituntut oleh jaksa sama seperti Putri Candrawathi, yakni dengan hukuman delapan tahun penjara.
Sementara sidang vonis terhadap Bharada E atau Richard Eliezer rencananya akan digelar pada Rabu (15/2/2023). Jaksa menuntut Richard dengan hukuman 12 tahun penjara.***
Editor : JakaPermana


