Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar
Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, hari ini beragendakan tujuh orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi dari pihak dinas di Pemkot Bandung dan satu saksi mantan pemilik lahan.
Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dari dinas Pemkot Bandung di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.
Pada kesaksiannya, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.
Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Dan itu menyalahi aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.
"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 7 Februari 2023.
Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung.
"Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.
Zakari menyebutkan, karena dianggap melanggar, pihaknya sudah dua kali melakukan pemanggilan hingga berujung pada penyegelan.
Sementara itu, saksi lainnya, Hidayat mengungkapkan, dirinya merupakan eks pemilik lahan yang kemudian dijualnya ke Hendrew.
Hidayat menyadari lahan yang dijualnya itu memang merupakan tanah yang masuk GSB. Hidayat membeli lahan di tahun 1999 dari seseorang bernama Didi dan sudah bersertifikat.
Hidayat menyebut luas lahan mencapai 188 meter persegi. "Saya tahu itu GSB tapi tetap saya beli," katanya.
Mengetahui di belakang lahan yang dibelinya ada lahan milik Norman Miguna, Hidayat pun berusaha untuk bernegosiasi.
"Saya negosiasi dengan pak Norman untuk win win solution mencari kesepakatan. Tapi pa Norman tidak mau. Akhirnya tanah itu saya jual ke Hendrew," jelas Hidayat.
Menurut pihak pelapor yakni Norman Miguna, melalui Kuasa hukumnya Tomson Pandjaitan menegaskan, terdakwa Hendrew main klaim atas tanah yang sekarang di atasnya berdiri bangunan.
Menurut Tomson, kliennya memiliki lahan sejak tahun 1978 dan sudah sertifikat hak milik. Namun, 21 tahun kemudian tiba-tiba muncul orang yang mengklaim memiliki lahan seluas lebih dari 100 meteran atas nama Hidayat.
"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," jelas Tomson.
Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. Ia membeli lahan itu dari Hidayat dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.
"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Dan jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB (garis sepadan bangunan) dan tidak boleh didirikan bangunan," terang Tomson. (Cesar Yudistira)
Editor : Ahmad Sayuti

