Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar

Dinas Cipta Bintar Kota Bandung dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri, Jaksa Hadirkan Saksi dari Dinas CIptabintar

INILAHKORAN, Bandung - Sidang kasus perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri dengan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar, hari ini beragendakan tujuh orang saksi. Dua di antaranya merupakan saksi dari pihak dinas di Pemkot Bandung dan satu saksi mantan pemilik lahan.

Mereka yang dihadirkan sebagai saksi dari dinas Pemkot Bandung di antaranya Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta eks pemilik lahan yang kini berdiri bangunan tak berizin.

Pada kesaksiannya, saksi dari Dinas Cipta Bintar, Zakaria menyatakan bangunan milik terdakwa Hendrew Satra Husnandar yang memicu terjadinya perkara ini jelas melanggar aturan.

Baca Juga : Polrestabes Bandung Instruksikan Jajarannya Cek Kelangkaan MInyak Goreng Subsidi

Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas Garis Sepadan Bangunan (GSB). Dan itu menyalahi aturan yang berlaku, yakni Perda RTRW No 14, di lokasi tak boleh berdiri bangunan.

"Bangunan yang berdiri itu posisinya ada di GSB. Secara aturan memang tidak diperbolehkan menurut Perda No 14," kata Zakaria dalam keterangannya, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Selasa, 7 Februari 2023.

Ia juga menegaskan, bangunan milik Hendrew tersebut menyalani aturan tata ruang Kota Bandung. 

Baca Juga : Kasus DBD di Kota Bandung Alami Penurunan Dibanding 2022

"Jadi sesuai ketentuan memang tudak boleh dibangun. GSB itu lebarnya 10 meter," tegas Zakaria.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti