Saksi Persidangan Ungkap Kronologis Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri
Dalam persidangan terungkap fakta kronologis perusakan bangunan bermasalah di Jalan Surya Sumantri yang dibangun di atas trotoar
INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri Bandung, kembali menggelar kasus permasalahan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Bandung, pada Kamis 2 Februari 2023.
Adapun sidang yang digelar, beragendakan pemeriksaan saksi. Hadir dalam persidangan terdakwa perusakan bangunan di Jalan Surya Sumantri, Hendrew Sastra Husnandar.
Sidang menghadirkan saksi pelapor Norman Miguna, Landri, Undang dan Abeb. Mereka menjelaskan kronologis perusakan bangunan berupa tembok yang mengelilingi lahan milik Norman Miguna.
Baca Juga : Stabilkan Harga, Pemkot Bandung dan Bulog Distribusikan 643 Ton Beras
Dalam persidangan yang digelar di ruang 6 itu, terungkap soal status tanah dimana bangunan milik terdakwa berdiri.
Selain itu, dalam sidang juga terungkap keberadaan sertifikat tanah yang menjadi awal mula terjadinya kasus perusakan bangunan oleh terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Norman mengaku melihat perusakan tembok pada Mei 2021 lalu. Melihat adanya perusakan, Norman pun lalu melapor ke polisi. Langkah itu didukung oleh Andri yang merupakan anaknya.
Baca Juga : PLN UP 3 Majalaya Keluhkan Sulitnya Perizinan Penambahan SPKLU di Fasum
Norman mengatakan, tembok yang dirusak oleh terdakwa memang miliknya. Perusakan itu, ujarnya, dilakukan dengan maksud agar memudahkan terdakwa mendirikan bangunan di depan lahan miliknya.
Halaman :