DPRD Kabupaten Bandung Minta Polisi Usut Tuntas Dalang Pelaku Perusakan Kebun Teh di Pangalengan
Terkait kasus perusakan ratusan hektare tanaman teh di perkebunan PTPN I Regional 2 Kecamatan Pangalengan, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN Yadi Supriadi mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tuntas.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Terkait kasus perusakan ratusan hektare tanaman teh di perkebunan PTPN I Regional 2 Kecamatan Pangalengan, anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi PAN Yadi Supriadi mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tuntas.
Menurutnya, upaya penegakan hukum harus diterapkan hingga dalang dari semua permasalahan kasus perusakan ratusan hektare tanaman teh di Pangalengan itu bisa terungkap dan ditangkap.
"Kami mendorong pihak Kepolisian menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya. Jangan hanya mengorbankan orang-orang suruhan yang bekerja di lapangan saja, tapi harus tuntas sampai kepada dalang besar dari semua ini," kata Yadi usai mengikuti kegiatan penanaman kembali pohon teh di blok Pahlawan perkebunan Malabar Afdeling Kertamanah di Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, Selasa 16 Desember 2025.
Bahkan, kata Yadi, jika ada indikasi keterlibatan oknum-oknum dari pihak PTPN serta dari aparat penegak hukum, sudah semestinya polisi tidak pandang bulu. Dia menegaskan, semua mata masyarakat Pangalengan bahkan Jawa Barat turut mengawasi proses penegakan hukum dalam kasus itu. Bahkan, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi pun memberikan perhatian serius serta mendorong penegakan hukum yang tegas, transparan serta tuntas hingga kepada dalang utamanya.
"perusakan lingkungan, khususnya di lahan-lahan perkebunan teh milik negara ini harus disudahi. Dengan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh,diharapkan tidak terjadi lagi," ujar Yadi yang merupakan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Bandung dan putra daerah Pangalengan itu.
Selain penegakan hukum, lanjut Yadi, ke depannya pihak PTPN serta pemerintah juga harus memikirkan permasalahan para petani penggarap yang memang memerlukan lahan untuk bertani.
Dia menuturkan, alangkah baiknya jika lahan-lahan yang belum dioptimalkan pihak perkebunan dapat dikerjasamakan dengan masyarakat sekitar. Namun, dengan catatan tetap memerhatikan kelestarian alam.
"Masyarakat sekitar jangan sampai kehilangan mata pencaharian. Mereka bisa menggarap lahan-lahan yang belum dioptimalkan perkebunan," katanya.
Seperti diketahui, Polresta Bandung secara resmi menetapkan enam tersangka terkait perusakan kebun teh milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Malabar yang berada di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada Rabu 10 Desember 2025 lalu.
Keenam tersangka tersebut masing-masing berinisial AM (42), UI (28), AS (43), US (38), AD (44), dan AB (55).
Adapun, pelaku berinisial AB diketahui berperan sebagai donatur, sementara AD bertindak sebagai mandor. Selain itu, empat tersangka lainnya merupakan pekerja yang terlibat langsung dalam penebangan tanaman teh.
Editor : Doni Ramdhani


