Ngamuk Usai Diklakson, Pria Bersenjata Kapak Rusak Mobil di Tamansari

Aksi perusakan kendaraan terjadi di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Seorang pria nekat merusak kaca depan dan spion mobil menggunakan kampak setelah terlibat cekcok di jalan.

Ngamuk Usai Diklakson, Pria Bersenjata Kapak Rusak Mobil di Tamansari
Ilustrai kaca mobil pecah

INILAHKORAN.ID – Aksi perusakan kendaraan terjadi di kawasan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung. Seorang pria nekat merusak kaca depan dan spion mobil menggunakan kapak setelah terlibat cekcok di jalan.

Kapolsek Bandung Wetan, AKP Bagus Yudo Setyawan, mengatakan pelaku perusakan berinisial Awaludin alias Awal bin Endin telah diamankan anggota Reskrim Polsek Bandung Wetan.

“Pelaku kami amankan setelah melakukan perusakan terhadap kendaraan milik korban di Jalan Tamansari,” ujar Bagus, Selasa 16 Desember 2025.

Peristiwa tersebut berawal saat korban, Bella Belina, mengendarai mobil Suzuki Karimun melintas di Jalan Tamansari arah fly over. Saat itu, sepeda motor yang dikendarai pelaku nyaris menabrak mobil korban.

“Korban membunyikan klakson secara refleks dan menjelaskan maksudnya kepada pelaku. Namun pelaku tidak terima,” kata Bagus.

Emosi pelaku pun memuncak. Ia langsung mengeluarkan sebilah kampak yang disimpan di saku celana bagian belakang, lalu memukulkannya ke kaca depan mobil korban. Akibatnya, kaca depan dan spion mobil mengalami kerusakan.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bandung Wetan. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/263/XII/2025/Polsek Bawet tertanggal 14 Desember 2025, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, serta pemeriksaan saksi-saksi.

“Dari hasil penyelidikan, anggota yang dipimpin Kanit Reskrim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Dago Tea House, Kecamatan Coblong, Kota Bandung,” jelasnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu buah kampak yang digunakan pelaku saat beraksi. Selain korban, polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya Adi dan Ilham.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Dago Barat Ujung, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Bagus.


Editor : Ahmad Sayuti