Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meninjau langsung ke obyek bangunan yang merusak bangunan milik warga, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang saat ini perkaranya masih bergulir di meja hijau.

Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan  Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meninjau langsung ke obyek bangunan yang merusak bangunan milik warga, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang saat ini perkaranya masih bergulir di meja hijau.

Dalam peninjauan setempat itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan tersebut.

Adapun pada peninjauan tersebut, pihak PN Bandung bersama yang lainnya melihat langsung obyek perusakan yang tengah diperkarakan.

Baca Juga : Produk UMKM Kini Hadir di MPP Jalan Cianjur

Objek yang tengah disidangkan, yakni dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.

"Dalam rangka pemeriksaan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana," ujar Ketua Majelis hakim, Dalyusra.

JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.

Baca Juga : Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Bandung Rp77,3 Miliar di APBD 2023 Bikin Miris

"Kita sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti