Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meninjau langsung ke obyek bangunan yang merusak bangunan milik warga, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang saat ini perkaranya masih bergulir di meja hijau.

Hakim dan JPU Lakukan Peninjauan  Objek Perusakan di Jalan Surya Sumantri

INILAHKORAN, Bandung - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, meninjau langsung ke obyek bangunan yang merusak bangunan milik warga, di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, yang saat ini perkaranya masih bergulir di meja hijau.

Dalam peninjauan setempat itu, hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU), perwakilan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cipta Bintar) Kota Bandung dan Norman Miguna, penggugat atau pemilik lahan tersebut.

Adapun pada peninjauan tersebut, pihak PN Bandung bersama yang lainnya melihat langsung obyek perusakan yang tengah diperkarakan.

Objek yang tengah disidangkan, yakni dua tiang penyangga untuk menahan bangunan yang dijadikan restoran cepat saji oleh terdakwa HS. Tiang itu didirikan dengan cara merusak tembok pembatas milik penggugat.

"Dalam rangka pemeriksaan setempat, perkara pidana perusakan. Apa yang saya lihat fakta saja di lapangan, untuk memenuhi apakah benar ada perusakan atau tidak, inikan kasus pidana," ujar Ketua Majelis hakim, Dalyusra.

JPU Andi Arif menambahkan, hasil peninjauan ini nantinya bakal menjadi bahan untuk persidangan selanjutnya.

"Kita sudah laksanakan (peninjauan setempat), supaya lebih jelas melihat langsung, posisi apa yang dibongkar, posisi tanah dari bawah bagaimana, lalu lintas kendaraan juga sudah kita perhatikan, tinggal kembali kepada majelis tentukan fakta yang kita peroleh," ujar Andi.

Terkait pembongkaran bangunan restoran, kata Andi, itu akan jadi kewenangan Cipta Bintar Kota Bandung.

"Itu kewenangan Distaru, tata ruang ya. Kita pidananya, masing-masing punya bidangnya," katanya.

Pembangunan restoran cepat saji tersebut, posisinya berada di bibir jalan atau garis sepadan bangunan (GSB). Secara aturan, kata dia, memang tidak diperbolehkan.

"Ini sudah melanggar izin, ini izinnya melanggar karena dalam aturan 10 meter dari bibur jalan tidak boleh mendirikan bangunan apalagi perusakan," katanya.

Sementara itu, pihak tergugat lainnya yakni Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Rang (Cipta Bintar) Kota Bandung soal gugatan yang dilayangkan oleh penggugat karena dianggap tidak tegas dalam hal penegakan aturan, mengaku pihaknya menunggu proses hukum yang tengah bergulir.

"Kasus itu saat ini tengah dalam proses di pengadilan. Pemerintah Kota dalam hal ini Dinas Cipta Bintar sedang beracara menjadi tergugat satu," ujar Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Gedung,  Irwan Hernawan. (Cesar Yudistira)


Editor : Ahmad Sayuti