Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023
Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakn, acara sosialisasi tersebut membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41/2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli agunan dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.
“OJK mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan, PMK Nomor 41/2023 berkaitan langsung dengan kegiatan perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” jelas Erna.
“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK Nomor 41/2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuhnyaa.
Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dengan Kanwil DJP Jabar I.
“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.
Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.
“Hal tersebut tidak hanya memberikan manfaat bagi individu dan masyarakat secara keseluruhan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, upaya untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di masyarakat sangat penting dalam memajukan industri jasa keuangan,” imbuhnya.
Dua narasumber dari OJK Regional 2 Jawa Barat yaitu Deputi Direktur Pengaturan (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) EPK OJK Farhan Nugroho serta Analis Senior Deputi Direktur Perencanaan, Pengembangan, Evaluasi Literasi dan Edukasi Keuangan OJK Anugrah Sutejo menyampaikan materi tentang Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023.
POJK ini mengatur tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatan pengetahuan, pemahaman, dan ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanannya.
Ketentuan ini menyempurnakan POJK Nomor 76/POJK.07/2016 dengan memperhatikan sinergi antara pemerintah, otoritas dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) dalam melaksanakan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jabar I Rudy Rudiawan dan Adhitia Mulyadi menjelaskan poin-poin yang diatur dalam PMK Nomor 41/2023, di antaranya terkait besaran tertentu PPN, saat terutang, tata cara pemungutan, penyetoran, pelaporan, serta terkait pengkreditan pajak masukannya.
“Dalam PMK Nomor 41/2023 ini, Pemerintah menegaskan bahwa penyerahan agunan oleh kreditur kepada pembeli agunan termasuk dalam pengertian penyerahan hak atas Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenakan PPN,” tutur Rudy mengawali paparannya.
“Agunan yang dimaksud antar lain agunan yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit, pembiayaan syariah, atau pinjaman atas hukun gadai,” imbuh Rudy.
PPN yang diambil alih oleh kreditur untuk penyelesaian kredit harus dipungut, disetor dan dilaporkan oleh
kreditur. Pemungutan PPN baru dilaksanakan pada saat kreditur menerima pembayaran agunan dari pembeli agunan.
Lebih lanjut Adhitia menjelaskan bahwa diatur dalam Pasal 3 PMK Nomor 41 Tahun 2023 bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kepada pembeli agunan dipungut dan disetor dengan besaran tertentu, yaitu 10% dari tarif PPN yang berlaku umum.
“Sehingga tarif efektif PPN nya adalah sebesar 1,1% dikalikan harga jual agunan,” pungkas Adhitia.***
Editor : Doni Ramdhani

