Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023

Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.

Sinergi dengan OJK, DJP Jabar I Sosialisasikan PMK Nomor 41/2023
Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakn, acara sosialisasi tersebut membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41/2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli agunan dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat. (istimewa)

INILAHKORAN, Bandung- Kantor Wilayah DJP Jabar I bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan Regional (OJK) Regional 2 Jabar menggelar sosialisasi kepada 360 perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan di Jabar, Selasa 4 Juli 2023.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jabar I Erna Sulistyowati mengatakn, acara sosialisasi tersebut membahas materi peraturan baru yaitu Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 41/2023 tentang PPN atas penyerahan agunan yang diambil alih kreditur kepada pembeli agunan dan POJK Nomor 3 Tahun 2023 tentang peningkatan literasi dan inklusi keuangan di sektor jasa keuangan bagi konsumen dan masyarakat.

“OJK mempunyai salah satu tugas yaitu melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sedangkan, PMK Nomor 41/2023 berkaitan langsung dengan kegiatan perwakilan pengurus perbankan dan perusahaan pembiayaan sebagai stakeholder OJK yang terkait dalam perpajakan,” jelas Erna.

Baca Juga : Dorong Penetrasi Pasar Konvergensi, Kolaborasi XL Axiata dan Link Net Bangun Satu Juta Jaringan

“Untuk itu pada kesempatan ini kami akan menyampaikan edukasi tentang PMK Nomor 41/2023 tersebut. Harapan kami dengan timbulnya pemahaman yang baik akan meminimalisir resiko dalam penerapan peraturan tersebut,” imbuhnyaa.

Di kesempatan yang sama, Kepala OJK Regional 2 Jabar Indarto Budiwitono menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik dengan Kanwil DJP Jabar I.

“Semoga sinergi yang terjalin akan terus berlanjut dengan penyelenggaraan kegiatan sinergi lainnya untuk memajukan industri jasa keuangan di Jawa Barat,” ujarnya.

Baca Juga : KUB bank bjb dengan Bank Bengkulu Memasuki Tahap Finalisasi

Lebih lanjut Indarto mengatakan bahwa tingkat literasi dan inklusi keuangan yang tinggi sangat penting dalam mendukung perkembangan industri jasa keuangan.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani