Sintha Dec Checawaty Laporkan Gustav Manurung dan Atis Tardiana ke Kepolisian.
Diduga sudah membuat pers release yang tidak benar dan tidak seutuhnya, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bogor versi Anindya Novyan Bakrie yaitu Sintha Dec Checawaty pun melaporkan Gustav Manurung ke pihak kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Karena diduga sudah membuat pers release yang tidak benar dan tidak seutuhnya, Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Kabupaten Bogor versi Anindya Novyan Bakrie yaitu Sintha Dec Checawaty pun melaporkan Gustav Manurung dan Atis Tardiana ke pihak kepolisian.
"Dengan alasan merasa dirugikan dan mencemarkan nama baik saya, maka Gustav Manurung yang sebelumnya telah membuat pers release pers release yang tidak benar dan tidak seutuhnya, maka saya akan menempuh jalur hukum atau melaporkan Gustav Manurung dan Atis Tardiana ke pihak kepolisian Polres Bogor," kata Sintha Dec Checawaty kepada wartawan, Kamis, 16 Januari 2025.
Sintha Dec Checawaty menjelaskan bahwa pada 13 Januari 2025, pihak Gustav Manurung membuat pers release tentang kronologis rapat pengurus lengkap pengurus Kadin Kabupaten Bogor masa bakti 2021 - 2025 yang berisikan 14 point.
Dalam pers release tersebut, seakan memberikan gambaran bahwa seolah - olah Sintha Dec Checawaty melakukan pelanggaran AD ART Kadin Kabupaten Bogor karena seolah menentukan sendiri dalam memutuskan keberpihakan Kadin Kabupaten Bogor untuk memihak atau menentukan pilihan ke Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.
"Saya menegaskan, bahwa pers release yang dibuat Gustav Manurung tidak benar karena pemilihan menentukan pilihan ke Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie itu sudah sesuai dengan mekanisme organisasi," tegasnya.
Ia menerangkan pada Rabu, 11 Desember 2024 pukul 14.30 - 16.00 WIB di Gedung Graha Kadin Kabupaten Bogor di Jalan Raya Tegar Beriman Cibinong telah hadir pengurus harian lengkap hingga dilaksanakan rapat.
Lalu, sebelumnya atau tepatnya pada 6 Desember 2024, jajarannya sudah membuat surat undangan rapat untuk para Wakil Ketua, Komite Tetap dan Dewan Pertimbangan dengan nomor 222/DP/XII/2024 dan 223/DP/XII/2024, lalu dikirimkan baik melaluu akun whatsapp pribadi, Whatsapp grup pengurus Kadin Kabupaten Bogor dan Info Kadin Kabupaten Bogor.
"Pada tanggal 11 Desember 2024, 22 pengurus Kadin Kabupaten Bogor termasuk Atis Tardiana pun melaksanakan rapat. Dimana 21 suara memilih Anindya Novyan Bakri dan 1 suara yaitu Atis Tardiana bersikap tidak memilih Anindya Novyan Bakrie maupun Arsjad Rasjid atau abstain," terangnya.
Ia menambahkan bahwa Gustav Manurung sudah menerima surat undangan rapat pengurus Kadin Kabupaten Bogor, namun sesuai dengan tangkapan layar whatsapp grup Wakil Ketua Kabupaten Bogor ia menjawab karena alasan sakit kaki sejak tanggal 9 Desember 2024 maka tidak bisa hadir.
"Kenapa saya menjelaskan hak diatas, karena dengan alasan tidak sesuai mekanisme organisasi, 12 pengurus dan dewan kehormatan yang 'dipimpin' Gustav Manurung telah melakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) saya," tukas Sintha Dec Checawaty.
Editor : Ahmad Sayuti

