Skandal PT BDS jadi Alarm Gagalnya Tata Kelola Keuangan Daerah dan Lemahnya Pengawasan
Praktisi hukum dan pegiat demokrasi Januar Solehuddin menilai kasus gagal bayar BUMD milik Pemkab Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) merupakan alarm kegagalan tata kelola keuangan daerah dan lemahnya sistem pengawasan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius dalam tubuh perusahaan.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Soreang - Praktisi hukum dan pegiat demokrasi Januar Solehuddin menilai kasus gagal bayar BUMD milik Pemkab Bandung, PT Bandung Daya Sentosa (PT BDS) merupakan alarm kegagalan tata kelola keuangan daerah dan lemahnya sistem pengawasan yang berpotensi menjadi pelanggaran hukum yang serius dalam tubuh perusahaan.
"Namun hingga kini, belum tampak langkah transparan dari Pemkab Bandung sebagai pemilik saham mayoritas PT BDS, maupun respons aktif dari DPRD Kabupaten Bandung. Padahal, UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional, akuntabel, dan transparan," kata Januar di Soreang, Selasa 29 Juli 2025.
Januar menyebutkan, salah satu orang korban yang bernama Yuan Nilasari telah melaporkan direksi PT BDS ke pihak Kepolisian atas dugaan penipuan senilai Rp33,1 miliar. Sementara itu, PT Triboga Pangan Raya juga menggugat perusahaan melalui permohonan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
"Sudah semestinya DPRD Kabupaten Bandung menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal, bukan sekedar formalitas. DPRD harus segera membentuk panitia khusus (Pansus). Pansus ini mutlak diperlukan untuk penyelidikan," ujarnya.
Penyelidikan ini, kata Junuar, diperlukan untuk menyelidiki legalitas kerjasama dan pengadaan oleh PT BDS. Termasuk soal aliran dana serta potensi kerugian daerah. Tak hanya itu saja, ini juga menyangkut pertanggunjawaban jajaran direksi, komisaris dan Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemilik.
"Jika terbukti ada pelanggaran hukum, DPRD wajib mendorong penegakan hukum baik melalui pelaporan ke KPK, Kejaksaan maupun audit oleh BPK," ujarnya.
Januar melanjutkan, reformasi di dalam tubuh BUMD milik Pemerintah Kabupaten Bandung ini adalah keniscayaan. Kasus PT BDS adalah potret bagaimana BUMD kerap kali dijadikan alat kekuasaan. Bukan sebagai mesin pendapatan rakyat, banyak BUMD diberbagai daerah yang malah menjadi ladang korupsi, beban fiskal hingga tempat 'parkir' kepentingan politik.
"Untuk itu, diperlukan langkah reformasi sistemik. Antara lain audit terbuka dan menyeluruh atas seluruh aktivitas keuangan. Seleksi profesional dan ketat untuk jajaran direksi dan komisaris. Adanya pelibatan masyarakat dalam sistem pengawasan BUMD secara berkelanjutan," katanya.
Januar juga menilai, skandal PT BDS ini bukan sekedar soal tagihan yang belum lunas saja. Tapi soal kepercayaan rakyat terhadap lembaga publik dan pengelolaan keuangan negara. Jika tidak segera ditindak, maka Pemerintah Kabupaten Bandung dan DPRD turut mempertontonkan bahwa BUMD bisa dikelola secara sewenang-wenang tanpa konsekuensi.
"Masyarakat Kabupaten Bandung berhak atas jaminan bahwa aset publik dikelola untuk kemaslahatan, bukan diduga untuk memperkaya segelintir elite," katanya.
Editor : Doni Ramdhani


