SN Guru Ngaji Pelaku Sodomi Anak di Pangalengan Divonis 20 Tahun Penjara

SN Guru Ngaji  Pelaku Sodomi Anak di Pangalengan Divonis 20 Tahun Penjara

INILAHKORAN,Soreang-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa SN (33) oknum sodomi'>guru ngaji pelaku sodomi.

Seperti diketahui dengan modus sebagai guru ngaji SN melakukan aksi cabul dengan melakukan sodomi terhadap beberapa orang anak di bawah umur yang menjadi murid-muridnya.

Kuasa hukum warga para korban kasus sodomi di Pangalengan, Budi Rahman mengatakan, terdakwa atau terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.

Baca Juga : Bapemperda DPRD dan Bupati Bandung Dadang Supriatna Sepakati Propemperda 2023

"Sebenarnya kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim pada 5 Oktober kemarin, cuma baru kami terima salinannya kemarin. Putusan hukuman 20 tahun penjara ini tentu sangat menggembirakan bagi saya dan warga Pangalengan, terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya," kata Budi melalui sambungan telepon, Selasa 1 November 2022.

Selain kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kata Budi, terdakwa juga diwajibkan memberi ganti rugi atau restitusi kepada lima orang korban anak, dengan nilai berbeda-beda. 

"Para korban juga sampai saat ini mendapatkan trauma healing dengan mengikuti psikoterapi dari psikolog. Mereka mendapatkan perlindungan dari LPSK dan juga pendampingan dari pemerintah setempat untuk memulihkan traumanya," ujarnya. 

Baca Juga : Resmi Dilantik, IKA UPI Gandeng Apindo Jabar dan Belasan Mitra Kolaborasi

Hukuman yang diterima oleh terdakwa ini, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia dan warga Pangalengan bersyukur terdakwa SN oknum guru ngaji bejat ini diganjar hukuman 20 tahun penjara. 

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti