SN Guru Ngaji Pelaku Sodomi Anak di Pangalengan Divonis 20 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN,Soreang-Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung memvonis hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa SN (33) oknum sodomi'>guru ngaji pelaku sodomi.
Seperti diketahui dengan modus sebagai guru ngaji SN melakukan aksi cabul dengan melakukan sodomi terhadap beberapa orang anak di bawah umur yang menjadi murid-muridnya.
Kuasa hukum warga para korban kasus sodomi di Pangalengan, Budi Rahman mengatakan, terdakwa atau terpidana dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun penjara. Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 18 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
"Sebenarnya kasus ini sudah diputus oleh Majelis Hakim pada 5 Oktober kemarin, cuma baru kami terima salinannya kemarin. Putusan hukuman 20 tahun penjara ini tentu sangat menggembirakan bagi saya dan warga Pangalengan, terdakwa dijatuhi hukuman berat sesuai perbuatannya," kata Budi melalui sambungan telepon, Selasa 1 November 2022.
Selain kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, kata Budi, terdakwa juga diwajibkan memberi ganti rugi atau restitusi kepada lima orang korban anak, dengan nilai berbeda-beda.
"Para korban juga sampai saat ini mendapatkan trauma healing dengan mengikuti psikoterapi dari psikolog. Mereka mendapatkan perlindungan dari LPSK dan juga pendampingan dari pemerintah setempat untuk memulihkan traumanya," ujarnya.
Hukuman yang diterima oleh terdakwa ini, sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ia dan warga Pangalengan bersyukur terdakwa SN oknum guru ngaji bejat ini diganjar hukuman 20 tahun penjara.
"Alhamdulilah perjuangan kami tim kuasa hukum serta para aktivis pemuda dan para tokoh masyarakat membuahkan hasil. Ucapan terimakasih juga kami kepada jajaran Kepolisian Kejaksaan, Pengadilan,LPSK dan psikolog dari pemerintah setempat yang terus melakukan pendampingan kepada para korban," katanya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa orang anak laki-laki dibawah umur warga Kecamatan Pangalengan Kabupaten Bandung, diduga telah menjadi korban sodomi oleh seorang pria berinisial SN (33). Diduga pelaku SN telah melancarkan aksi bejatnya itu lebih dari lima tahun dengan korban puluhan anak laki-laki usia sekolah dasar (SD) hingga SMP.(rd dani r nugraha).
Editor : Ahmad Sayuti

