Aniaya Anak di Bawah Umur, Ayah Tiri Ditetapkan Tersangka
Seorang ayah tiri di Karawang ditetapkan sebagai tersangka lantaran menganiaya anak sambungnya yang masih di bawah umur
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN.ID - Polres Karawang menangkap seorang pria, S (30) karena menganiaya anak tirinya. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan kedua matanya.
Saat diperiksa pelaku mengakui telah memukul dan menganiaya anak tirinya yang berusia 7 tahun dengan gagang sapu serta menamparnya.
Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan mengatakan peristiwa pengaiayaan anak di bawah umur terjadi Jumat (27/4/26) di rumah korban, di wilayah Kecamatan Purwasari, Kabupaten Purwakarta.
Saat itu ibu korban, DNS (29) pulang ke rumah sehabis mengantar kue dagangannya. Sesampai di rumah,m dia melihat anaknya menderita luka lebam di bagian kedua matanya. Kemudian diperiksa lagi korban juga mengalami benjol dibagian kepala.
"Saat ditanya ibunya, pelaku mengaku kalau sudah memukul korban dengan tangan kosong. Namun seiring waktu kondisi korban bertambah parah karena kedua matanya semakin lebam," kata Cep Wildan. Rabu (1/4/26).
Ibu korban kemudian melaporkan kasus penganiayaan anaknya itu ke kantor polisi Minggu (29/3). Atas laporan itu polisi kemudian menindak lanjuti dan me nangkap pelaku. Saat menjalani proses pemeriksaan pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Kami sudah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi dan korban. Kemudian melaksanakan visum korban hingga gelar perkara," katanya.
Dari hasil pemeriksaan polisi akhir menetapkan pelaku S sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur. Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penahanan terhadap pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang - Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang- undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Ahmad Sayuti


