Soal Kafe dan Resto Tak Berizin, Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor

Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin kembali menimbulkan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Salah satunya warga Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan mengadu ke DPRD Kota Bogor pada Selasa (15/11/2022).

Soal Kafe dan Resto Tak Berizin, Warga CIlendek Ngadu ke DPRD Kota Bogor
Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin kembali menimbulkan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Salah satunya warga Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan mengadu ke DPRD Kota Bogor pada Selasa (15/11/2022)./Rizki Mauludi
INILAHKORAN, Bogor - Polemik soal kafe dan resto yang tak berizin kembali menimbulkan persoalan yang dirasakan langsung oleh warga. Salah satunya warga Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat, yang menjadi lokasi dibangunnya restoran Mie Gacoan mengadu ke DPRD Kota Bogor pada Selasa (15/11/2022).
Aduan warga ini disampaikan oleh Iank yang mengeluh tidak pernah dilibatkannya kepengurusan wilayah, unsur pemuda dan tokoh masyarakat sekitar dalam proses pembangunan restoran tersebut. Sehingga, ia dan warga lainnya terkejut saat mendapati informasi bahwa akan dibangun restoran Mie Gacoan yang sampai saat ini diketahui belum mengantongi izin.
"Jadi, dalam proses pengerjaan pembangunan tidak adanya koordinasi dengan warga sekitar, akibatnya kenyamanan warga terganggu. Jadi keberadaan restoran tersebut Cendrung di dominasi oleh segelintir orang yang mementingkan kepentingan pribadi dan mengatasnamakan masyarakat," tutur Iank.
Iank juga mengadukan soal kurangnya serapan tenaga kerja dari warga di sekitar lokasi restoran Mie Gacoan ini. Padahal sebelumnya pihak restoran sudah menjanjikan akan memprioritaskan warga sekitar untuk jadi tenaga kerja di restoran tersebut.
"Sebelumnya pihak resto sudah menjanjikan untuk wilayah sekitar akan diprioritaskan. Tapi sampai sekarang tidak jelas nasib kami bagaimana," terangnya.
Ia menegaskan, bahwa kehadiran resto yang dianggap tidak baik karena tidak memenuhi unsur perizinan, Iank pun khawatir jika nantinya kehadiran restoran tersebut akan berdampak buruk terhadap warga sekitar, khususnya anak muda.
"Bahkan dengan adanyaa restoran tersebut, semakin terganggunya akses keluar masuk kendaraan roda dua dan roda empat yang bersebelahan langsung dengan resto tersebut," tegasnya.
Aduan warga ini pun diterima langsung oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail. Menurut Mahpudi, keluhan warga akan segera ditindaklanjuti oleh pihak Komisi I dalam rapat kerja nantinya.
"Tentu kalau warga sudah mengadu seperti ini perlu kami tindak lanjuti. Karena keberadaan kafe dan restoran ini mulai mengganggu kenyamanan warga," tegasnya.
Lebih lanjut, Mahpudi pun menerangkan bahwa Komisi I DPRD Kota Bogor telah mengeluarkan rekomendasi atas persoalan kehadiran kafe dan resto tak berizin di Kota Bogor. Pertama, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta agar Pemkot Bogor bisa mensosialisasikan dan menyebarluaskan SOP terkait perizinan usaha, agar para pelaku usaha bisa dengan mudah mengikuti aturan dan ketentuan yang ada. Kedua, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta kepada Pemkot Bogor untuk meningkatkan pengawasan kepada para pelaku usaha. Sebab diketahui, Mie Gacoan yang berlokasi di Bogor Tengah, sudah beroperasi sejak tahun lalu, namun hingga kini belum mengantongi izin. Kemudian diikuti Kafe Bajawa Flores yang sudah satu bulan beroperasional juga belum kantongi izin.
"Kalau bisa beroperasi hampir setahun dan diketahui belum mengantongi izin kan aneh. Ini pengawasan harus lebih ditingkatkan. Ketiga, Komisi I DPRD Kota Bogor meminta Pemkot Bogor untuk melakukan penyegelan sementara terhadap cafe dan resto yang belum mengantongi izin, sampai para pelaku usaha ini bisa memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Tidak hanya itu, kami juga meminta agar sanksi administratif dan denda sesuai peraturan yang berlaku karena mereka membuka usaha sebelum mengantongi izin, serta ini harus ditegakkan agar para pengusaha ini kapok dan sadar atas kesalahannya," jelas Mahpudi.
Mahpudi membeberkan, keempat, agar tidak terjadi pelaku usaha yang menyalahi perizinan, komisi I meminta pemkot bogor untuk menambah SDM di dinas terkait yang bersinggungan dengan masalah perizinan, karena peralihan izin yang harus dilakukan di OSS perlu sumber daya manusia yang qualified dan mumpuni. Kelima, Komisi I mendorong Pemkot Bogor segera melakukan pemetaan izin usaha yang sudah berjalan atau belum, agar bisa mengoptimalkan pajak daerah yang sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terakhir, Komisi I meminta agar Pemkot Bogor untuk memprioritaskan dan memastikan agar warga kota bogor dapat diberdayakan potensinya dengan melakukan sinergitas SDM kepada para pelaku usaha. Karena dari informasi yang kita dapat, pekerja yang ada di cafe dan restoran tersebut bukan warga lokal," pungkasnya.*** (Rizki Mauludi)


Editor : JakaPermana