Soal Kasus Dua Dosen Rudapaksa Empat Mahasiswi, Rektor Unsri: Jangan Dipolitisasi

Dua orang dosen yang rudapaksa empat mahasiswa di Palembang kini sedang menjalani proses hukum yang ditangani Polda Sumsel.

Soal Kasus Dua Dosen Rudapaksa Empat Mahasiswi, Rektor Unsri: Jangan Dipolitisasi
Tersangka AR seorang dosen yang rudapaksa 4 mahasiswi di Palembang.

INILAHKORAN, Bandung- Kasus rudapaksa dua orang dosen terhadap empat mahasiswa di Palembang mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Prof. Anis Saggaf.

Seperti diketahui, dua oknum dosen rudapaksa empat mahasiswa yang kasusnya kini ditangani Polda Sumsel.

Akibat rudapaksa empat mahasiswa itu, dua oknum dosen itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung

"Untuk itu semua pihak yang menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut untuk bersabar menunggu proses hukum," kata Anis Saggaff ketika memberikan keterangan pers di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis 9 Desember 2021.

Anis Saggaf menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.

Halaman :


Editor : inilahkoran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita inliahkoran.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaGNP8EKrWR5pVfYAU1C
Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.