Soal Kasus Dua Dosen Rudapaksa Empat Mahasiswi, Rektor Unsri: Jangan Dipolitisasi
Dua orang dosen yang rudapaksa empat mahasiswa di Palembang kini sedang menjalani proses hukum yang ditangani Polda Sumsel.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Kasus rudapaksa dua orang dosen terhadap empat mahasiswa di Palembang mendapat tanggapan dari Rektor Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, Prof. Anis Saggaf.
Seperti diketahui, dua oknum dosen rudapaksa empat mahasiswa yang kasusnya kini ditangani Polda Sumsel.
Akibat rudapaksa empat mahasiswa itu, dua oknum dosen itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Terungkap! Modus Guru Ngaji HW untuk Gagahi Belasan Santriwati Pesantren di Cibiru Bandung
"Untuk itu semua pihak yang menaruh perhatian terhadap permasalahan tersebut untuk bersabar menunggu proses hukum," kata Anis Saggaff ketika memberikan keterangan pers di Kampus Unsri Bukit Besar Palembang, Kamis 9 Desember 2021.
Anis Saggaf menjelaskan, terkait penyelesaian kasus pelecehan yang melibatkan seorang dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) berinisial A dan Fakultas Ekonomi (FE) berinisial Rz atas usulan tim etik dan pencari fakta, pihaknya telah mengeluarkan sejumlah surat keputusan.
Khusus untuk oknum dosen A yang kini telah dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Sumsel, pihaknya menetapkan sanksi memberhentikan bersangkutan sebagai kepala laboratorium.
Tak hanya itu, ditempuh pula kebijakan menunda kenaikan gaji berkala dan pangkat selama empat tahun, dan menunda pengajuan sertifikasi dosen (serdos) selama empat tahun.
Untuk kasus yang diduga dilakukan oknum dosen Rz yang masih dalam penyidikan, berdasarkan hasil kerja tim etik diterbitkan SK Rektor tentang pembebasan tugas sementara sebagai dosen agar yang bersangkutan.
Dengan dikeluarkannya surat keputusan dan sanksi kepada kedua oknum dosen tersebut, tindakan secara internal Unsri telah selesai.
Baca Juga: Begini Kondisi Terkini 11 Santriwati Garut Korban Rudapaksa HW Guru Pesantren di Bandung
Kasus pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi negeri ini diharapkan bisa diungkap secara terang benderang.
Begitu sebaliknya, jika dalam proses oknum dosen yang dilaporkan diduga melakukan pelecehan seksual tidak terbukti bersalah akan dikembalikan hak-haknya serta dipulihkan nama baiknya.
Kasus tersebut menjadi perhatian pihaknya sejak awal bergulirnya isu pelecehan seksual oleh dosen terhadap mahasiswi beberapa bulan lalu.
Namun di mata masyarakat terkesan tidak ditanggapi dengan baik karena pihaknya menangani permasalahan itu dengan sangat hati-hati karena menyangkut nama baik seseorang dan lembaga.
Sementara untuk mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan Unsri yang memiliki kampus di Kota Palembang dan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir itu, pihaknya membentuk tim Satgas Penanganan Kekerasan Seksual.
Tim tersebut diketuai Satgaa Dr Alfitri yang kini menjabat Dekan FISIP.
Sebelumnya Kepala Subdit 4 Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Sumsel Komisaris Polisi Masnoni menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan satu tersangka dosen berinisial A.
Baca Juga: Ayang Utriza Minta Kemenag dan Polisi Tutup Pesantren Milik HW
Dosen A diduga melakukan pencabulan terhadap seorang mahasiswi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unsri dan menahannya mulai Selasa (7/12) dini hari untuk 20 hari ke depan.
Sedangkan oknum dosen berinisial Rz yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga orang mahasiswi Fakultas Ekonomi (FE) Unsri belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pengumpulan keterangan saksi dan barang bukti, ujar Kompol Masnoni.***
Editor : inilahkoran


