Soal Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh. 

Soal Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh. 

Soal Kenaikan UMP Jabar 2023, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha 

INILAHKORAN, Bandung-Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi 2023 sebesar Rp1.986.670,17 atau naik 7,88 persen dengan pertimbangan menyelamatkan dunia usaha dan buruh

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rahmat Taufik Garsadi mengatakan, sebelum menetapkan UMP yang tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 561/kep/752/Kesra tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2023, Gubernur Ridwan Kamil mencermati situasi yang ada. 

Baca Juga : Disperindag Jabar Nilai Aktivitas Perdagangan Pascagempa Cianjur Belum Normal

“Gubernur melihat Jawa Barat ini rentang soal upah luar biasa. Di sisi lain saat ini banyak perusahaan padat karya yang berorientasi ekspor tengah mendapat tekanan ekonomi global," kata Rahmat Taufik di Kota Bandung, Rabu (30/11/2022). 

"Banyak sekali pabrik terutama di Bogor, Purwakarta, Sukabumi mengurangi pekerja, bukan PHK, kebanyakan buruh kontrak tidak diperpanjang. Data kami, Januari sampai Oktober 2022 ada sekitar 130.000 pekerja kontrak tidak diperpanjang,” tuturnya. 

Namun di sisi lain, banyak perusahaan juga mampu bertahan, bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri. 

Baca Juga : Jalankan Tugas Gubernur jadi Bapak Asuh Korban Gempa, Dedi Taufik Bergegas Benahi Jalur Koordinasi

Oleh karena itu, jika memakai aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, maka sejumlah kabupaten yang upahnya sudah tinggi seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, hingga Kabupaten Karawang tidak akan bisa naik lagi. 

Halaman :


Editor : JakaPermana