Soal Pemanggilan Uu, Majelis Segera Buat Penetapan

Majelis hakim bakal mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya Ta 2017, senilai Rp 3,9 miliar. 

Soal Pemanggilan Uu, Majelis Segera Buat Penetapan
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum
INILAH, Bandung- Majelis hakim bakal mengeluarkan surat penetapan pemanggilan Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum dalam kasus dugaan korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya Ta 2017, senilai Rp 3,9 miliar. 
 
Seperti diketahui, kasus tersebut terjadi saat Uu masih menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. Sebagai bupati Uu dianggap mengetahui soal pencairan dana bansos untuk yayasan keagamaan atau pesantren tersebut. 
 
Sidang kasus dugaan korupsi sempat dibuka ketua Majelis Mohammad Razad. Namun, saksi yang diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa, yakni Uu tidak hadir di persidangan. 
 
"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa memohon agar majelis mengeluarkan penetapan agar Uu dihadirkan ke persidangan.
 
Tidak hanya para kuasa hukum, para terdakwa pun meminta agar Uu dihadirkan. Salah satunya Sekda Kabupaten Tasikmalaya Abdul Kodir. Dia menggap kehadiran Uu sangat penting.
 
"Iya yang mulia kami mohon beliau (Uu) dihadirkan," kata Abdul Kodir saat ditanya soal pentingnya Uu dihadirkan sebagai saksi.
 
"Kalau begitu, kami akan memusyawarahkan dulu soal dihadirkannya Uu ke persidangan sebelum dikeluarkan penetapan," kata Razad.
 
Razad pun langsung meminta permohonan secara tertulis dari tim kuasa hukum para terdakwa terkait dihadirkannya Uu ke persidangan. Sidang pun ditunda Senin (4/3/2019).
 
Sementara itu salah seorang kuasa hukum terdakwa, Bambang Lesmana mengatakan, pihaknya akan segera mengajukan permohonan tertulis soal dihadirkannya Uu ke persidangan. 
 
"Jadi dihadirkan atau tidak tergantung keputusan majelis. Majelis yang mengeluarkan penetapan yang ditujukan kepada JPU, dan mereka eksekutornya," ujarnya.
 
Sementara salah seorang tim JPU Asep mengaku tidam keberatan Uu dihadirkan ke persidangan. Namun dikhawatirkan berimbas pada masa penahanan dan persidangan.  "Pada prinsipnya kami tidak keberatan," ujarnya. 


Editor : inilahkoran