Soal Polemik Logo Halal, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Menohok

Ustadz Adi Hidayat memberi tanggapan dan saran buntut polemik yang timbul dari logo halal akhir-akhir ini.

Soal Polemik Logo Halal, Ustadz Adi Hidayat Beri Tanggapan Menohok
Ustadz Adi Hidayat memberikan tanggapan soal polemik logo halal.

INILAHKORAN, Bandung- Ustadz Adi Hidayat akhirnya menanggapi polemik Logo Halal yang dikeluarkan Badan Jaminan Produk Halal (BPJH) yang disetujui Kementerian Agama (Kemenag).

Ustadz Adi Hidayat buka suara usai Logo Halal yang dapat persetujuan dari Kemenag, itu berbuntut kontroversi di kalangan masyarakat luas.

Ustadz Adi Hidayat yang dalam Youtubenya, Adi Hidayat Official menanggapi polemik Logo Halal tersebut dengan memberikan saran berikut ini:

Baca Juga: Mahasiswa Pecinta Alam Akademi Fisioterapi RS Dustira Cimahi Bersih-bersih Sungai Dekat Pasar Antri

Dalam Islam halal berarti suatu jaminan atau peringatan bagi umat muslim untuk diperbolehkannya melakukan sesuatu yang sesuai syariat Islam.

Menurut UAH-sapaan Ustadz Adi Hidayat- Rasulullah banyak meriwayatkan tentang sifat halal dan dipertegas oleh Allah melalui Alquran.

“Artinya semua yang berhubungan dengan halal ini harus bersifat jelas,” jelas Ustadz Adi Hidayat.

Arti jelas dalam Alquran tentang halal itu bertujuan untuk memudahkan umat muslim dalam memilih suatu yang baik menurut Islam.

Baca Juga: Kemenag Terbitkan Logo Halal Baru, MUI Sebut Tak Sesuai Kesepakatan Awal

Kata-katanya tidak ambigu atau mengandung banyak makna yang sulit untuk dipahami.

Maka dalam aspek penyampaian oleh MUI atau Kemenag terkait apa yang halal dan tidak kepada masyarakat itu harus terang benderang. Tidak boleh ambigu.

“Ini bukan perkara filosofi, ini perkara syariat yang harus jelas,” lanjutnya.

Menurutnya pemerintah cukup saja dengan menuliskan kata halal dalam bahasa Arab atau Indonesia pada logo halalnya supaya mudah dibaca.

Baca Juga: BPBD Minta Aparat Kewilayahan Siaga Antisipasi Bencana Akibat Curah Hujan Tinggi

Atau jika memungkinkan tetap menggunakan logo yang sudah 32 tahun dipakai, dan diganti tulisan namanya dari MUI menjadi BJPH.

Tujuan akhir dari saran yang diberikan Ustadz Adi Hidayat adalah ingin pemerintah segera memberikan kepastian kepada masyarakat.***(Lia Kamilah)


Editor : inilahkoran