Soroti ASN Aktif yang Ikut Pilkada 2024, Bawaslu KBB Minta Pemda Awasi Internal Pegawainya
Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) netral, khususnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada 27 November mendatang.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Ngamprah - Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mengingatkan agar aparatur sipil negara (ASN) netral, khususnya pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat pada 27 November mendatang.
Kendati demikian, hal itu tidak digubris salah satu ASN aktif yang menjabat Kepala Bagian Kesra Setda Bandung Barat bernama Hassanudin. Pasalnya, dia ikut dalam penjaringan bakal calon bupati Bandung Barat untuk Pilkada Serentak 2024.
Mirisnya, Hasannudin tercatat mengikuti penjaringan di PAN, PDIP, Nasdem, dan Gerindra tanpa mengundurkan diri atau diberi hukuman dari pengawas etik profesi internal ASN.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi mengatakan berdasarkan aturan KASN seperti dalam peraturan pemerintah, bahwa ASN tidak boleh ikut serta, terlebih mendekati salah satu partai dengan cara ikut penjaringan.
"Tidak boleh meski kondisinya dia belum tentu diterima atau tidak. Bahkan, dia juga belum tentu direkomendasikan oleh partai politik," kata Riza belum lama ini.
"Namun secara regulasi itu terindikasi ada kode etik ASN yang dilanggar menurut PP 54, PP 19 tahun 2021 terus PP nomor 4 tahun 2004," sambungnya.
Kendati demikian, Riza mengaku, pihaknya belum bisa menindak para ASN yang ikut serta dalam penjaringan Parpol lantaran terbatasnya kewenangan Bawaslu pada ketentuan mendaftar ke KPU.
"Kami justru mendorong pengawasan internal dari pemerintah daerah untuk mengawasi ASN di masing-masing instansinya agar tidak melanggar netralitas," ujarnya.
Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan lantaran Bawaslu tidak memiliki akses langsung untuk mengetahui fakta pelanggaran di lingkungan ASN termasuk eksekusi pelanggaran kode etik.
"Jadi batas dikatakan sebagai calon kalau sudah mendaftar di KPU, mendapat dukungan parpol. Ini kan masih pada masa para pihak mencari dukungan, belum pada masa pencalonan," tuturnya.
Lebih lanjut Riza memaparkan, pelanggaran netralitas merupakan salah satu jenis pelanggaran paling banyak ditangani Bawaslu dari pemilu ke pemilu.
Selain netralitas, sambung Riza, kerawanan pesta demokrasi di Bandung Barat juga kerap ditemukan pelanggaran politik uang atau money politics.
"Bawaslu KBB bakal tetap waspada terkait adanya indikasi keterlibatan ASN dalam Pilkada 2024 mengingat masih adanya temuan ASN yang tidak netral pada 2019 silam. Selain netralitas kita waspadai soal potensi money politics," katanya.*** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti

