Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Nilai Abaikan Prosedur

Tim kuasa hukum politisi Ono Surono mengkritik langkah KPK yang kembali melakukan penggeledahan di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu.

Soroti Penggeledahan KPK di Rumah Ono Surono, Kuasa Hukum Nilai Abaikan Prosedur
Ono Surono didampingi kuasa hukumnya mengkritik penggeledahan rumahnya di Kabupaten Indramayu oleh KPK. (maman suharman)

INILAHKORAN.ID - Tim kuasa hukum politisi Ono Surono mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan penggeledahan di kediaman kliennya di Kabupaten Indramayu. 

Mereka menilai proses tersebut tidak profesional dan mengabaikan prosedur hukum yang berlaku. Melalui keterangan resmi, Sahali selaku Kepala BBHAR PDIP Jabar menyebutkan, penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK pada Kamis (2/4/2026) dinilai tidak sesuai prosedur. 

Menurutnya, ketidaksesuaian itu karena penggeledahan dilakukan tanpa disertai surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang seharusnya menjadi syarat dalam prosedur hukum acara.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut prinsip perlindungan hukum warga negara. Jika prosedur diabaikan, maka integritas proses hukum patut dipertanyakan,” ujar Sahali, Minggu (5/4/2026).

Dia menilai, kepatuhan terhadap hukum acara merupakan hal mendasar dalam setiap proses penyidikan. Tanpa itu, penegakan hukum berpotensi kehilangan legitimasi di mata publik.

Selain menyoroti aspek prosedural, tim kuasa hukum juga mempertanyakan barang-barang yang disita penyidik dalam penggeledahan tersebut. Sejumlah barang yang dibawa di antaranya buku catatan lama, dokumen kegiatan partai, serta satu unit telepon seluler yang disebut sudah tidak berfungsi.

“Dalam ketentuan hukum acara sudah jelas, penyitaan hanya boleh dilakukan terhadap barang yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau yang diambil buku lama dan ponsel rusak, tentu ini menimbulkan tanda tanya,” kata Sahali.

Pihaknya juga menyoroti narasi yang berkembang di publik terkait jumlah barang sitaan. Menurutnya, terdapat kesan berlebihan seolah-olah penyidik membawa banyak barang penting dari lokasi.

“Faktanya hanya dua buku dan satu ponsel lama. Kami melihat ada framing yang tidak proporsional dan berpotensi menggiring opini publik,” ungkapnya.

Sahali juga turut menyinggung penggeledahan sebelumnya yang dilakukan di Bandung, di mana penyidik menemukan sejumlah uang di lemari pakaian istri Ono Surono.
Padahal, uang tersebut merupakan dana arisan dan telah disertai bukti pendukung, termasuk percakapan dalam grup WhatsApp.

“Penjelasan sudah kami sampaikan lengkap dengan bukti. Namun sangat disayangkan hal itu seolah tidak menjadi pertimbangan,” terangnya.

Atas rangkaian kejadian tersebut, tim kuasa hukum menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk memastikan hak-hak kliennya tetap terlindungi.

“Kami siap menghadapi proses ini secara terbuka dan sesuai jalur hukum. Kami tidak menolak penegakan hukum, tetapi kami menolak cara-cara yang tidak sesuai aturan,” ancam Sahali.

Meski melayangkan kritik, pihaknya tetap menyatakan menghormati kewenangan KPK sebagai lembaga penegak hukum. Namun, mereka menekankan profesionalitas dan kepatuhan terhadap prosedur harus tetap dijunjung tinggi.

“Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil. Jangan sampai muncul kesan terburu-buru sebelum fakta hukum benar-benar diuji,” tukasnya. 


Editor : Doni Ramdhani