Sosialisasi AKB, Pemkab Subang Hadirkan 73 Pimpinan Perusahaan

Pemkab Subang menggelar sosialisasi SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Sosialisasi AKB, Pemkab Subang Hadirkan 73 Pimpinan Perusahaan
istimewa

INILAH, Subang - Pemkab Subang menggelar sosialisasi SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi itu, Pemkab Subang  mengundang 73 para pimpinan perusahaan. Selain itu, sejumlah dokter atau tim kesehatan yang ada di perusahaan pun mengikuti sosialisasi tersebut.

"Perpanjangan PSBB (pembatasan sosial berskala besar) Subang harus kita sikapi debagai periode sosialisasi dan adaptasi menuju tatanan kehidupan normal baru atau AKB (adaptasi kebiasaan baru) khususnya di lingkungan perusahaan agar penularan Covid-19 dapat dicegah namun keberlangsungan ekonomi dapat berjalan dengan baik," kata Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi dalam rilis yang diterima, Selasa (2/6/2020).

Menurutnya, sosialisasi SK Menteri Kesehatan tersebut dilaksanakan di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Ruang Rapat Bupati II dipimpin Bupati Subang Ruhimat, di ruang rapat Bupati I dipimpin Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi, dan lokasi terakhir di aula Kantor Dinas Kesehatan dipimpin Sekda Subang Aminudin.

Berdasarkan aturan itu, secara rinci diatur terkait apa yang harus dilakukan di tempat kerja dan pekerja selama masa PSBB atau pasca-PSBB. Semisal, di tempat kerja harus membentuk tim penanggulangan Covid-19 yang terdiri dari pimpinan, bagian kepagawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja. (*)


Editor : Doni Ramdhani