SPBU Lembang Ngotot Tak Ada Kebocoran, DLH KBB Kantongi Bukti Pencemaran BBM di Sumur Warga
Di tengah kekhawatiran warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pencemaran sumur oleh Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak SPBU 34.40318 Sukajaya justru memberikan bantahan
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN ngamprah- Di tengah kekhawatiran warga Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) terkait pencemaran sumur oleh Bahan Bakar Minyak (BBM), pihak SPBU 34.40318 Sukajaya justru memberikan bantahan.
Manager SPBU, Rudy Hermawan, bersikukuh tidak ada kebocoran yang terjadi, meskipun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB telah menemukan bukti sebaliknya.
Rudy mengklaim bahwa pihaknya telah mengambil sampel dari tiga sumur warga dan melakukan pengecekan internal. Hasilnya, hanya dua sumur yang terindikasi berbau BBM, sementara satu sumur lainnya dinyatakan aman.
"Menindaklanjuti laporan warga, kami segera melakukan pemeriksaan internal melalui hydrostatik test pada seluruh tangki pendam dan sistem pipa," katanya belum lama ini.
"Pemeriksaan dilakukan selama tujuh hari penuh, hasilnya tidak ditemukan adanya kebocoran," ucapnya.
Rudy menyebut pengecekan oil catcher tidak menunjukkan adanya indikasi bau BBM. Meski demikian, SPBU tetap menyalurkan bantuan sosial berupa pembuatan saluran air bersih bagi warga terdampak.
Terkait dengan temuan DLH KBB mengenai ketidakpatuhan pelaporan UKL-UPL secara berkala, Rudy berjanji akan melakukan pembenahan internal. "Kami akan berbenah, dan memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dengan melaporkan UKL-UPL secara berkala setiap enam bulan," ucapnya.
Rudy juga menuturkan bahwa DLH KBB saat ini tengah melakukan pemeriksaan laboratorium dan hasil uji resmi akan keluar dalam 14 hari ke depan.
"Jika terbukti pencemaran berasal dari SPBU, maka Pertamina berjanji akan melakukan pembinaan internal serta mencegah pencemaran lebih luas. Intinya, kami berharap dugaan pencemaran air sumur warga tidak disebabkan oleh aktivitas SPBU," tuturnya.
Pernyataan Rudy ini bertolak belakang dengan temuan DLH KBB yang sebelumnya melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 9 September 2025. Dalam sidak tersebut, DLH KBB menemukan tiga titik yang tercemar BBM, bahkan pencemaran terdeteksi hingga sejauh 500 meter dari area SPBU.
PPLH Ahli Muda DLH KBB, Adhi Setyo Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan warga sejak Juli lalu dan menemukan indikasi kuat adanya kandungan BBM dalam air sumur milik warga.
"Kami sudah melakukan verifikasi terhadap laporan kebocoran BBM di area sumur warga. Hari ini kami kembali melakukan sidak dengan mengambil sampel di tiga titik, termasuk dekat SPBU dan radius 200 sampai 500 meter dari area terdampak," ujar Adhi.
DLH KBB juga menegaskan bahwa jika hasil uji laboratorium membuktikan adanya pencemaran, SPBU wajib melakukan pemulihan lingkungan sesuai amanat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sanksi yang dapat diberikan berupa teguran, denda administratif, hingga penutupan sementara SPBU.
"Untuk air sumur warga yang kita temukan sudah jelas tercemar BBM. Tetapi kita tetap menunggu hasil lab, Kalau terbukti, ada dua konsekuensi, yaitu pemulihan lingkungan dan sanksi administrasi. Bisa berupa ganti rugi, netralisasi sumur, hingga penyediaan air bersih bagi warga," jelasnya. *** (agus satia negara)
Editor : Ahmad Sayuti


