Suami Tolak 'Ajakan' Istri? Ini Hukumnya

SELAMA ini jelas bahwa seorang istri diancam dengan dosa dan laknat malaikat jika menolak untuk melayani suami tanpa alasan yang benar.

Suami Tolak 'Ajakan' Istri? Ini Hukumnya
ILUSTRASI

SELAMA ini jelas bahwa seorang istri diancam dengan dosa dan laknat malaikat jika menolak untuk melayani suami tanpa alasan yang benar.

Hal ini dikarenakan adanya kewajiban seorang istri untuk tunduk dan patuh pada suami. Lalu bagaimana dengan seorang suami yang menolak melayani istri dalam berhubungan intim?

Suami memang tidak diancam sebagaimana istri yang diancam dosa dan laknat malaikat ketika tidak melayani kebutuhan seks suami. Suami memang tidak ditetapkan untuk tunduk dan patuh kepada istri. Tetapi bukan berarti si suami tidak berdosa ketika mengabaikan kebutuhan istri.

Dosa itu muncul melalui konteks yang lain, yaitu kewajiban seorang suami membahagiakan istri dan anak. Juga konsep kewajiban suami menjaga anak dan istri dari api neraka.

1. Kewajiban suami membahagiakan istri sangatlah jelas. Seperti di dalam hadis,

"Hendaknya engkau memberi makan istrimu sebagaimana yang engkau makan, memberinya pakaian sebagaimana yang engkau pakai "

Begitu juga kebutuhan tempat tinggal, seks dan yang lainnya. Bila kebutuhan seks istri terabaikan, maka si suami bertanggung jawab di hadapan Alah. Berarti ia telah menzalimi "rakyatnya". Ancamannya jelas-jelas neraka.

2. Kewajiban suami menjaga istri dari berbuat dosa salah satunya adalah, pemenuhan kebutuhan seksual istri yang bila tidak terpenuhi bisa berakibat sang istri melakukan dosa dan kemaksiatan.

Bila suami membiarkan istri tidak terpenuhi hasrat seksualnya, lalu karena itu sang istri melakukan maksiat, maka suami ikut menanggung dosanya. Ini bukan hal yang sepele.

Pada akhirnya, akan sama saja hukumnya antara istri yang menolak ajakan suami dengan suami yang menolak ajakan istri untuk berhubungan intim walaupun ancamannya berasal dari konteks yang berbeda. Semoga Allah melindungi kita dari saling menzhalimi satu sama lain. (Inilah.com)
 


Editor : inilahkoran