Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember

PT PLN (Persero) memperpanjang susidi listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA serta industri kecil hingga Desember 2021 dari sebelumnya hanya sampai September 2021.

Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
ilustrasi

INILAH, Bandung-PT PLN (Persero) memperpanjang susidi listrik bagi pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA serta industri kecil hingga Desember 2021 dari sebelumnya hanya sampai September 2021.

Perpanjangan stimulus dan subsidi tarif listrik ini diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Subsidi listrik termasuk pembebasan biaya beban abodemen dan penerapan ketentuan rekening minimum kepada pelanggan sosial, bisnis, industri dan juga pelayanan," ujar Ida Nuryatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Baca Juga : P2G Minta Kemendikbudristek Tunda Pelaksanaan Asesmen Nasional

Struktur tarif tenaga listrik untuk PT PLN Persero telah diatur melalui Perarturan Menteri ESDM nomor 28 tahun 2016 dan diubah dengan Permen ESDM nomor 3 tahun 2020.

Dia menjelaskan, pemerintah tak hanya memberikan subsidi tapi juga memberikan stimulus selama pandemi Covid-19. "Sebagai contoh untuk pelanggan rumah tangga 450 VA selama ini telah diberikan subsidi, sampai Desember 2021 nanti juga diberikan diskon tarif 50 persen rekening listrik atau pembelian token," tambahnya. (inilah.com)

Baca Juga : BRIN Salurkan Imbal Hasil Dana Abadi Riset Berbasis Kompetisi


Editor : JakaPermana