Sudah Dibuka! Simak Tips Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka hari ini Jumat 18 Februari 2022. Simak tips lolos Kartu Prakerja di sini.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 telah dibuka. Simak tips lolos Kartu Prakerja di sini.
Bagi yang akan mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 23 ini, perhatikan tips ini agar bisa lolos.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut tips dan trik agar lolos Kartu Prakerja gelombang 23.
Baca Juga: Langgar Prokes Covid-19, ini Sanksi Denda Bagi Perorangan dan Pelaku Usaha di Kota Bandung
1. Pastikan kamu memenuhi syarat sebagai penerima program Kartu Prakerja Gelombang 23 ini.
Syarat-syarat penerima program Kartu Prakerja Gelombang 23 bisa dicek di prakerja.go.id.
2. Pastikan agar Nomor Induk Kependudukan (NIK) kamu tidak terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Data Pendidikan Tinggi) dan masih berstatus pelajar/mahasiswa
Baca Juga: Jelang Comeback Grup, Kyuhyun Super Junior Dinyatakan Positif Covid-19
3. Pastikan NIK kamu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cara cek di link https://cekbansos.kemensos.go.id/
4. Pastikan NIK kamu tidak terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan cara cek di link https://bsu.kemnaker.go.id/
5. Jangan mendaftar di hari-hari terakhir pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 23 karena bisa jadi kuota sudah terpenuhi
Baca Juga: Indonesia Punya Nikel, Erick Thohir Ingin Baterai Kendaraan Listrik Diproduksi di Tanah Air
Selain itu, perlu diperhatikan juga syarat-syarat bagi pendaftar Kartu Prakerja, di antaranya:
-WNI berusia 18 tahun ke atas.
-Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
-Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.
-Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi COVID-19.
-Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.***
Editor : inilahkoran

