Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

GLOW masih buka di KRB meskipun Pemkot Bogor dan Forkopimda sudah menghentikannya dan Pemkot pun bakal mengambil langkah hukum

Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB

INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan Forkopimda bersama Pemkot Bogor beberapa waktu lalu sudah memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB).

Perihal dipaksakannya GLOW tetap dibuka oleh PT Mitra Natura Raya (MNR), Pemkot Bogor akan mengambil langkah hukum.

Alma memaparkan, dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW KRB yang dikelola PT. MNR dan yang mana sebelumnya kebijakan Pemkot Bogor dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada Wali Kota Bogor mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN.

Baca Juga : Bima Arya Meradang Wisata GLOW Dipaksakan Tetap Buka

"Kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung Kawasan termasuk dampak lingkungan," tegas Alma kepada INILAH pada Rabu  5 Oktober 2022 pagi.

Alma melanjutkan, Pemkot Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli kebun raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemkot Bogor bersama Forkopimda.

"Aliansi juga akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi," tuturnya.

Baca Juga : Mendadak Sidak, Bima Arya Pastikan Pembangunan Perpustakaan On The Track

Sementara itu, General Manager Corporate Communication dan Security PT MNR Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin belum merespon saat dikonfirmasi. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak PT. MNR. Wartawan sudah berusaha menelepon dan menanyakan via WhatsApp, namun tidak ada respon.

Halaman :


Editor : Ahmad Sayuti