Sudah Dihentikan Tetap Buka, Pemkot Bogor Ambil Langkah Hukum Terhadap GLOW di KRB
GLOW masih buka di KRB meskipun Pemkot Bogor dan Forkopimda sudah menghentikannya dan Pemkot pun bakal mengambil langkah hukum
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta menegaskan Forkopimda bersama Pemkot Bogor beberapa waktu lalu sudah memutuskan menghentikan sementara kegiatan GLOW di Kebun Raya Bogor (KRB).
Perihal dipaksakannya GLOW tetap dibuka oleh PT Mitra Natura Raya (MNR), Pemkot Bogor akan mengambil langkah hukum.
Alma memaparkan, dengan merebaknya persoalan penolakan penghentian kegiatan wisata malam GLOW KRB yang dikelola PT. MNR dan yang mana sebelumnya kebijakan Pemkot Bogor dibalas dengan surat tertanggal 30 September 2022 lalu kepada Wali Kota Bogor mengindikasikan maksud untuk mengadu domba dengan Presiden dan BRIN.
"Kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang diberikan oleh Pemerintah Pusat sesuai otonomi daerah untuk mengatur di wilayah terkait urusan pemerintahan bidang kebudayaan, hal ini merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, rujukan regulasi dapat dibaca dalam lampiran bagian V angka 5, junto Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2011 tentang Kebun Raya, yang tentunya kewenangan tersebut salah satunya dalam pembangunan infrastruktur pendukung harus memperhatikan aspek sosial, budaya, kearifan lokal, keamanan, ketertiban, estetika dan daya dukung Kawasan termasuk dampak lingkungan," tegas Alma kepada INILAH pada Rabu 5 Oktober 2022 pagi.
Alma melanjutkan, Pemkot Bogor dapat mengambil langkah hukum sesuai kewenangan yang melekat, apalagi cukup banyak elemen masyarakat Kota Bogor dan sekitar yang berbentuk aliansi peduli kebun raya dan beberapa lawfirm mendukung kebijakan Pemkot Bogor bersama Forkopimda.
"Aliansi juga akan melaporkan adanya peristiwa pelanggaran dari UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar Budaya, tentunya Pemerintah Kota Bogor bersama masyarakat akan mengawal kebijakan tersebut sesuai regulasi," tuturnya.
Sementara itu, General Manager Corporate Communication dan Security PT MNR Kebun Raya Bogor, Zaenal Arifin belum merespon saat dikonfirmasi. Hingga saat ini belum ada keterangan dari pihak PT. MNR. Wartawan sudah berusaha menelepon dan menanyakan via WhatsApp, namun tidak ada respon.
Sebelumnya, Wali Kota Bogor Bima Arya meradang dengan sikap PT Mitra Natura Raya (MNR) yang terkesan 'memaksakan' wisata GLOW, setelah PT. MNR mengirimkan surat yang ditandatangani Direktur PT MNR Michael BA Sumrijanto yang salah satu isinya pihaknya tidak akan menutup wisata GLOW selama tidak adanya pelarangan untuk beroperasi oleh Presiden Republik Indonesia serta BRIN.
"Jadi saya mengirim surat ke PT. Mitra Natura Raya (MNR) karena situasinya tidak juga kondusif, walaupun Pemkot Bogor sudah berupaya memfasilitasi, ada beberapa langkah dari Pemkot meminta mereka untuk membangun komunikasi dengan IPB, Budayawan dan lainnya tetapi itu tidak berbuah hasil. Untuk itu kemudian saya mengirimkan surat meminta agar pihak PT. MNR menghentikan dahulu kegiatan disitu (GLOW, red)," ungkap Bima kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022) sore.
Bima melanjutkan, namun per tanggal 30 September 2022 dirinya menerima surat dari PT MNR yang kalau dari isinya disimpulkan dirinya bahwa PT MNR ini keliru memahami kewenangan Pemkot terhadap Kebun Raya Bogor (KRB).
"Jadi bahasanya juga sangat tidak pas, saya kira bahasanya mencerminkan pemahaman yang sangat keliru, tidak mengikuti kuputusan dari Pemkot Bogor untuk menghentikan operasional dan meminta wali kota menyampaikan langsung ke presiden. Ini pemahaman yang sangat keliru, saya kira Pemkot akan mengevaluasi keberadaan PT. MNR dan kerjasama dengan KRB," tegasnya.
Bima membeberkan, kalau berdasarkan Undang-Undang dan aturan seharusnya begitu ada pihak ketiga disitu maka Pemkot memiliki kewenangan untuk menarik pajak, bukan hanya retribusi dari KRB.
"Kedua, Pemkot juga memiliki kewenangan untuk memberikan izin berdasarkan Perda Cagar Budaya tahun 2019. Apapun kegiatan disitu harus meminta izin wali kota, karena wali kota telah menetapkan itu sebagai cagar budaya. Bagaimana mungkin satu wilayah, yang luas di pusat kota menjadi herritage kota, sudah ditetapkan sebagai cagar budaya dan identitas karakter Kota Bogor, tetapi wali kota tidak memiliki kewenangan?, nah ini yang saya bilang pemahaman yang sangat keliru," jelas Bima.
Bima menekankan, pihaknya akan evaluasi total keberadaan PT. MNR dan KRB, bahkan pihaknya akan melakukan kajian secara hukum, langkah-langkah yang dapat dilakukan karena surat itu mencerminkan pemahaman yang sangat keliru terhadap kewenangan.
"Jadi mereka tidak paham dan saya kira mereka tidak berusaha memahami. Saya sangat menyayangkan karena selama ini Pemkot berusaha untuk memfasilitasi, melakukan mediasi tetapi dari surat itu saya kira tergambar apa sebetulnya yang menjadi agenda PT. MNR. Saya sangat menyayangkan dan memberikan catatan, kalau tidak sama dengan cara pandang pemerintah kota, Pemkot betul-betul menganggap KRB ini bukan saja hutan kota, bukan saja untuk kelestarian alam, tetapi ini adalah identitas kota, ini adalah cagar budaya," paparnya.
"Jadi kalau mereka tidak memberi cara pandang yang sama, ya lebih baik tidak usah masuk ke Kota Bogor," tambah Wali Kota Bogor dua priode ini.
Bima membeberkan, dirinya kurang paham alasan mereka berjalan sendiri, seharusnya PT MNR bisa membangun komunikasi yang baik, berdiskusi secara ilmiah dengan IPB dan stakeholder lainnya sehingga ada titik temu.
"Saya mengapresiasi telah diadakan riset awal, tetapi dari surat itu ini menegaskan semua, mengnolkan semua, buat apa kami memfasilitasi kalau mereka mau melangkah langsung dan langsung menyampaikan ke presiden. Saya kan bisa juga menyampaikan langsung ke presiden," bebernya.
Saat ditanya, apakah PT. MNR memaksakan kehendak terus menjalankan GLOW?, Bima menjawab sepertinya begitu.
"Ya, sepertinya begitu. Saya masih memegang catatan kajian dari IPB yang isinya memang tidak setuju apabila diadaka aktifitas disitu dan belum ada perubahan dari IPB. Kemudian yang saya minta ada komunikasi BRIN dan IPB tidak ada komunikasi yang terjadi. Makanya saya minta hentikan saja semuanya," ujarnya. (Rizki Mauludi)
Editor : Ahmad Sayuti

