Polisi Tertibkan 20 Sepeda Listrik, Ternyata Milik Beam dan KRB
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bogor - Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut.
Sebanyak 20 unit sepeda listrik itu diketahui milik Beam mobility dan Kebun Raya Bogor (KRB). Selain itu peminat sepeda listrik saat ini umumnya anak dibawah umur, kerap melintas dikawasan jalan raya.
Kapolresta Bogor Kota Kombes polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain.
"Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik," tutur Bismo kepada wartawan di Mako Kapten Muslihat pada Selasa (22/8/2023).
Bismo memaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.
"Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa," paparnya.
Bismo menjelaskan, penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik.
"Kawasan tertentu itu misalnya kawasan pemukiman, jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day), kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum massal yang terintegrasi, area kawasan perkantoran dan area luar jalan lainnya," jelasnya.
Bismo menegaskan, apabila sepeda listrik disewakan, orang atau badan yang menyewakan harus menyediakan tempat penyewaan di luar jalan dan trotoar. Untuk itu, pihaknya melakukan penertiban terhadap sepeda listrik yang penggunanannya tidak sesuai dengan Permenhub 45/2020.
"Dari awal bulan Januari sampai Agustus 2023 kami sudah melakukan penindakan terhadap 20 unit sepeda listrik yang tidak sesuai penggunanannya," tegasnya.
Bismo mengatakan hal ini menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat baik pengusaha maupun pengguna sepeda listrik agar mentaati aturan yang berlaku.
"Sosialisasi ini terus kami lakukan sehingga bisa mencegah jatuhnya korban. Kami juga melakukan tindakan ini, karena banyak aduan masyarakat dengan sepeda listrik yang melintas di jalan raya membahayakan diri sendiri dan pengendara lain" pungkasnya.(Rizki Mauludi)***
Editor : JakaPermana

