Polisi Tertibkan 20 Sepeda Listrik, Ternyata Milik Beam dan KRB

Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut.

Polisi Tertibkan 20 Sepeda Listrik, Ternyata Milik Beam dan KRB
Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut./Rizki Mauludi

INILAHKORAN, Bogor - Satlantas Polresta Bogor Kota menertibkan 20 unit sepeda listrik yang melintas di kawasan jalan raya, karena merupakan bukan Trak atau jalur yang semestinya dilintasi sepeda listrik tersebut.

Sebanyak 20 unit sepeda listrik  itu diketahui milik beam mobility dan Kebun Raya Bogor (KRB). Selain itu peminat sepeda listrik saat ini umumnya anak dibawah umur, kerap melintas dikawasan jalan raya.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggunaan sepeda listrik terutama oleh anak dibawah umur di jalan raya dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lain. 

Baca Juga : Oknum DPRD Kabupaten Bogor dan Kades Cibinong Jalani Sidang Perdana di PN Cibinong

"Oleh karenanya, Satlantas Polresta Bogor Kota bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor untuk mencarikan solusi terkait tempat penggunaan sepeda listrik," tutur Bismo kepada wartawan di Mako Kapten Muslihat pada Selasa (22/8/2023).

Bismo memaparkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

"Sesuai Permenhub 45/2020 bahwa sepeda listrik harus menggunakan helm dan batas usia paling rendah 12 tahun dan harus didampingi orang dewasa," paparnya.

Baca Juga : Bima-Gibran Maju di DKI Jakarta? Bima Sudah Bertemu Presiden Jokowi

Bismo menjelaskan, penggunaan sepeda listrik dapat dioperasikan di lajur khusus atau kawasan tertentu, lajur khusus adalah lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus untuk kendaraan menggunakan penggerak motor listrik. 

Halaman :


Editor : JakaPermana