Sudah Mendesak, Jadi Alasan Dedi Mulyadi Lakukan Pemekaran Desa

Ketimpangan jumlah penduduk dalam tiap desa, dinilai Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi harus segera diselesaikan.

Sudah Mendesak, Jadi Alasan Dedi Mulyadi Lakukan Pemekaran Desa
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

INILAHKORAN, Bandung - Ketimpangan jumlah penduduk dalam tiap desa, dinilai Gubernur jawa barat dedi mulyadi harus segera diselesaikan.

Maka dari itu, dengan disahkannya Perda RPJMD 2025-2029 dalam rapat paripurna di Kantor DPRD Jabar, Sabtu 19 Juli 2025 kemarin, yang mana salah satunya memuat mengenai pemekaran desa, diharapkan mampu mengurai disparitas antar desa serta mengakselerasi pertumbuhan desa.

Sebab saat ini kata Dedi, Jabar dengan jumlah penduduk sekitar 54 juta jiwa, hanya memiliki 5.312 desa. Kalah jauh dari Jawa Timur yang penduduknya hanya 41,6 juta jiwa dengan jumlah desanya 7.724 desa atau kelurahan.

Atau bahkan dengan Jawa Tengah yang hanya memiliki 37,9 juta jiwa, tetapi jumlah desa atau kelurahannya mencapai 7.809.

Situasi ini dinilainya memengaruhi lambannya pertumbuhan desa, karena bantuan Dana Desa dari pusat jadi tidak merata.

Sebab itu, pemekaran desa menjadi salah satu prioritas dalam RPJMD 2025-2029, guna percepatan pertumbuhan perekonomian di desa.

"Sepakat untuk membahas tentang perubahan struktur dan tata kelola desa serta perubahan dari desa ke kelurahan dan kemudian pemekaran desa," kata Dedi, dikutip Minggu 20 Juli 2025.

Nanti lanjut dia, soal pemekaran desa ini, rancangannya akan dilaporkan dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Ya, nanti kita komunikasikan karena ini kebutuhan mendasar. Karena di sini, jawa barat penduduknya 54 juta jiwa. Kan beda serapan anggaran desanya juga. Kita jauh lebih kecil dibanding daerah yang penduduknya lebih sedikit," ucapnya.

Dalam RPJMD 2025-2029 ini, Dedi juga menegaskan tidak ada dicantumkan mengenai pemekaran Provinsi Jabar dipecah menjadi lima provinsi.

"Tidak bahas perubahan provinsi," tegasnya.

Selain pemekaran desa, Pemprov Jabar kata dia, juga akan mengubah status desa menjadi kelurahan, bagi desa yang sudah cenderung lebih banyak kaum urban.

Sebab, dengan adanya kaum urban, penyebutan desa sudah tidak lagi cocok karena kulturnya juga telah berbeda," tandasnya. (Yuliantono)


Editor : Ahmad Sayuti