Sukses Yakinkan PLN, Ridwan Kamil Tawarkan PLTSa TPPAS Legok Nangka kepada Investor

Berita baik disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang PLN terkait PLTSa TPPAS Legok Nangka kepada DPRD Jabar di sela-sela sambutannya dalam rapat paripurna, Senin 31 Oktober 2022.

Sukses Yakinkan PLN, Ridwan Kamil Tawarkan PLTSa TPPAS Legok Nangka kepada Investor
Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah berhasil meyakinkan PLN untuk dapat membeli energi baru terbarukan (EBT) hasil pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau PLTSa TPPAS Legok Nangka di Nagrek, Kabupaten Bandung.

INILAHKORAN, Bandung - Berita baik disampaikan Gubernur Jabar Ridwan Kamil tentang PLN terkait PLTSa TPPAS Legok Nangka kepada DPRD Jabar di sela-sela sambutannya dalam rapat paripurna, Senin 31 Oktober 2022.

Ridwan Kamil mengatakan, pihaknya telah berhasil meyakinkan PLN untuk dapat membeli energi baru terbarukan (EBT) hasil pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah atau PLTSa TPPAS Legok Nangka di Nagrek, Kabupaten Bandung.

Ridwan Kamil berharap dengan kesepakatan yang sebentar lagi terjalin antara Pemprov Jabar dan PLN. Dalam waktu dekat, pihaknya dapat segera menggaet investor untuk mengelola PLTSa TPPAS Legok Nangka dan tentunya akan memberikan kontibusi terhadap percepatan pembangunan Jawa Barat.

Baca Juga : Pemprov-DPRD Jabar Sepakati Prompemperda 2023

“Alhamdulillah besok saya akan menandatangani surat kerjasama dengan PLN. Mereka sudah sepakat untuk membeli energi listrik dari Legok Nangka. Alhamdulillah. Ini prosesnya panjang dan tidak mudah, akhirnya mereka mengalah. Insya Allah Legok Nangka tidak ada halangan,” ujarnya.

Sedangkan, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar Ai Saadiyah Dwidaningsih menjelaskan, seiring dengan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemprov dan PLN terkait PLTSa TPPAS Legok Nangka kian memudahkan pihaknya untuk meyakinkan dan meraup investor.

Sebab, pembeli utama dari energi listrik yang dihasilkan sudah dipastikan terjamin yakni PLN dan tidak perlu khawatir akan pendistribusian serta pasarnya. Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018, dimana BUMN tersebut ditunjuk sebagai pembeli listrik hasil dari PLTSa TPPAS Legok Nangka.

Baca Juga : Ridwan Kamil Ajak DPRD Jabar Berkolaborasi Waspadai Ancaman Resesi 2023

“Kita punya Perpres Nomor 35 Tahun 2018, disana sudah diatur mekanismenya dimana ketika ada pembangkit renewable energi itu pasti offtaker-nya PLN. Dari progres yang sudah dilakukan Pemprov Jabar terhadap Legok Nangka ini, sebetulnya masih panjang prosesnya dan sekarang masih berproses. Baru akan kita lelang. Tetapi dengan adanya MoU yang ditandatangani Pak gubernur dengan PLN, adalah untuk meyakinkan para calon lelang bahwa sudah ada offtaker-nya PLTSA ini,” ucapnya.

Halaman :


Editor : Doni Ramdhani