Sutanandika : Diskriminasi Penegakan Hukum Oleh KLH, Beda Perlakuan Antara Kawasan Puncak Dengan Gunung Salak

Cisadane Resik, sebagai organisasi yang berdedikasi penuh pada kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, menyatakan keprihatinan mendalam atas diskrepansi dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) di kawasan Puncak dan Gunung Salak.

Sutanandika : Diskriminasi Penegakan Hukum Oleh KLH, Beda Perlakuan Antara Kawasan Puncak Dengan Gunung Salak

INILAHKORAN, Bogor - Cisadane Resik, sebagai organisasi yang berdedikasi penuh pada kelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Cisadane, menyatakan keprihatinan mendalam atas diskrepansi dalam penegakan hukum lingkungan yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) di kawasan Puncak dan Gunung Salak.

"Kami mengapresiasi langkah-langkah tegas yang telah diambil oleh KLH di Puncak. Namun, kami mendesak agar "keberanian yang tuntas" tersebut juga diterapkan secara konsisten dan menyeluruh di Gunung Salak atau Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS)," ucap Ketua Cisadane Resik Sutanandika kepada wartawan, Senin, 28 Juli 2025.

Sutanandika menuturkan Gunung Salak merupakan hulu yang vital bagi DAS Cisadane dan telah mengalami tingkat kerusakan yang sangat parah. Tetapi, perbandingan antara tindakan KLH di Kawasan Puncak dan Gunung Salak menunjukkan perbedaan yang signifikan dalam skala dan sifat penindakan.

Di Kawasan Puncak, KLH telah melakukan pencabutan izin lingkungan secara masif,
dengan sembilan izin dicabut, 33 objek direkomendasikan untuk dicabut izinnya, dan 21 usaha dikenai sanksi. 

Tindakan ini menargetkan perusahaan-perusahaan besar di sektor pariwisata dan properti, disertai sanksi berupa pembongkaran paksa dan perintah pemulihan lingkungan. Penindakan di Puncak ini terjadi setelah serangkaian bencana besar dan kegagalan Pemkab Bogor untuk bertindak, bahkan KLH nengambil alih proses pencabutan izin tersebut.

Sebaliknya, di Gunung Salak, meskipun tingkat kerusakan juga parah dan berkontribusi pada bencana banjir dan longsod, tindakan KLH yang tercatat lebih terfokus pada penindakan tambang ilegal, termasuk pengejaran pelaku dan penutupan sekitar 40 titik tambang, serta penyegelan beberapa lokasi glamping yang melanggar. 

Ada juga upaya konservasi seperti pelepasan burung Elang Jawa dan peningkatan keamanan jalur pendakian. 

"Namun, tidak ada laporan yang menunjukkan adanya pencabutan izin lingkungan skala besar untuk pembangunan vila atau resort komersial di Gunung Salak yang sebanding dengan tindakan di Kawasan Puncak," tutur Sutanandika.

Hal ini terjadi meskipun WALHI telah menyinggung masalah vila dan hotel di Hulu DAS Cisadane, dan Cisadane Resik sudah menyoroti alih fungsi hutan untuk tujuan komersial.

"Tindakan KLH di Gunung Salak cenderung bersifat insidental atau menargetkan jenis pelanggaran tertentu, seperti tambang ilegal atau beberapa lokasi glamping. Ini berbeda dengan pendekatan menyeluruh terhadap alih fungsi lahan dan pembangunan komersial ilegal yang masif seperti yang diterapkan di Kawasan Puncak," tambahnya.

Ia menuturkan, meskipun Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pernah menyegel lokasi glamping di Gunung Salak, laporan tersebut lebih menekankan pada "penyelidikan" dan "pendalaman penyebab bencana banjir maupun longsor dan bukan langsung pada pencabutan izin massal atau perintah pembongkaran yang tuntas sebagaimana yang terjadi di Puncak.

"Perbedaan dalam pendekatan ini memunculkan pertanyaan kritis mengenai prioritas penegakan hukum dan apakah KLH menerapkan standar yang sama untuk semua kawasan hulu sungai yang rusak, terlepas dari tingkat popularitas atau sorotan media yang diterima suatu wilayah. Kami pun menyerukan kepada KLH untuk tidak membiarkan Gunung Salak menjadi "titik buta" dalam upaya perlindungan lingkungan, hanya karena fokus perhatian publik dan media lebih tertuju pada Kawasan Puncak karena kerusakan di Gunung Salak juga memiliki dampak ekologis jangka panjang yang sama seriusnya, bahkan mungkin lebih mendasar, mengingat statusnya sebagai kawasan konservasi," tuturnya. (Reza Zurifwan)


Editor : Ahmad Sayuti