Syarat Pidana Terpenuhi, Herry Wirawan Bisa Dihukum Kebiri atau Mati
Syarat pidana terpenuhi, guru cabul Herry Wirawan bisa dihukum kebiri atau mati menurut Dewan Pembina KPAI, Bima Sena.
Berita Terkini, Eksklusif di Channel WhatsApp Inilahkoran.id
INILAHKORAN, Bandung- Sang guru cabul Herry Wirawan bisa dihukum kebiri atau mati lantaran syarat pidana terpenuhi.
Herry Wirawan terancam hukum kebiri dan mati lantaran menggagahi belasan santriwati pesantren di Bandung.
Tak hanya kekerasan seksual, Herry Wirawan juga diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran lain yang bisa memberatkan hukuman hingga berujung kebiri atau mati.
Baca Juga: Kronologi Kiper Liga 3 Tornado FC Taufik Ramsyah Meninggal Dunia Usai Alami Benturan di Kepala
Hal itu disampaikan Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bima Sena.
Menurut Bima Sena apa yang dilakukan Herry terhadap anak santrinya memenuhi unsur untuk diterapkan pidana kebiri hingga pidana mati.
"Kita lihat fakta persidangannya. Sekarangkan maunya langsung hukuman mati, atau kebiri. Kita lihat fakta persidangan," ujar Bima Sena, di PN Bandung, Rabu 22 Desember 2021.
Bima Sena merujuk pada pasal 81 ayat 5 UU nomor 17 tahun 2O06, tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 2016, tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2OO2, Tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan, pelaku pemerkosaan terhadap anak yang menimbulkan korban lebih dari satu dapat terancam pidana mati hingga seumur hidup.
Baca Juga: Rp3 Jutaan! Inilah Daftar Smartphone Ready 5G yang Beredar di Indonesia Sepanjang 2021
"Syarat untuk menerapkan pasal 81 ayat 5 itu sudah ada sebetulnya," kata dia.
Sampai dengan saat ini, Herry hanya di dakwa pidana penjara.
Herry didakwa dengan pasal Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP untuk dakwaan primernya.
Sedang dakwaan subsider, melanggar Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dengan dakwaan itu, dia diancam pidana penjara 15 tahun. Pidananya ditambah karena seorang guru, menjadi 20 tahun.***(cesar yudistira)
Editor : inilahkoran


